Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi LSM Kota Batam menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 1 Februari 2023, untuk mendesak segera memproses laporan kasus dugaan Korups Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) pasca tambang di Bintan tahun 2010-2016.
Desakan tersebut disuarakan koordinator aksi, Cak Ta'in Komari (Ketua LSM Kodat86 Bintan) dan Syahrial Lubis (warga Kepulauan Riau). Keduanya diketahui melaporkan kasus tersebut ke KPK pada 9 Desember 2022 lalu.
"Mendesak KPK untuk memproses Laporan DJPL pascatambang di Kabupaten Bintan tahun 2010-2016. karena unsur-unsur tindak pidana korupsinya jelas dan nyata terhadap Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 UU pemberantasan korupsi," ujar Cak Ta'in.
Menurutnya, kasus ini tidak terlepas dari peran mantan Bupati Bintan yang kini menjabat Gubernur Provinsi Kepulauan Riau yakni Ansar Ahmad.
Ansar, lanjut Cak Ta'in, diduga menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan terhadap DJPL dengan menarik simpanan DJPL di PD. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bintan.
"Mantan Bupati Bintan periode 2006-2011 dan 2011-2016, Ansar Ahmad, diduga menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan terhadap DJPL pascatambang di Bintan periode 2010-2016, diduga telah menarik simpanan DJPL di PD BPR Bintan karena beberapa alasan," ujarnya.
"Alasan pertama, Kepala PD BPR diangkat dan diberhentikan oleh Bupati Bintan. Kedua, rekening setoran DJPL pascatambang di PD BPR Bintan semuanya atasnama Bupati Bintan QQ perusahaan tambang. Ketiga, perusahaan tambang tidak bisa menarik setoran DJPL pascatambang tanpa persetujuan dan rekomendasi dari Bupati Bintan," sambungnya menjelaskan.
Load more