News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hendak Transaksi Narkoba, Bandar dan Kurir Sabu Ditangkap Tim Macan Polres Merangin

Tim Macan Satreskoba Polres Merangin kembali melakukan penangkapan terhadap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang beroperasi di Tim Macan.
Kamis, 26 Januari 2023 - 14:34 WIB
Bandar dan kurir sabu ditangkap Tim Macan Polres Merangin.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Darlianto

Merangin, Jambi – Tim Macan Satreskoba Polres Merangin kembali melakukan penangkapan terhadap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Merangin, Jambi. Kedua pelaku berinisial MR (28) yang merupakan terduga bandar, dan DI (25) sebagai kurir.

Kasat Res Narkoba Polres Merangin, AKP Simsal Siahaan menyebutkan, kedua pelaku diamankan petugas berdasarkan informasi masyarakat Desa Muara Jernih, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin karena sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim kita langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap kedua pelaku saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah pondok yang ada di dalam kebun," ujar AKP Simsal Siahaan, Kamis (26/1/2023).

Simsal mengatakan, pelaku MR yang diamankan petugas, merupakan terduga bandar yang telah lama menjadi target operasi petugas, karena telah sering kali melakukan transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Merangin.

Ia menerangkan, setelah dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,47 gram, satu perangkat alat hisap sabu, satu buah korek api gas, satu buah kotak permen warna putih, tiga buah handphone berbagai jenis, serta uang tunai sebesar Rp1,3 juta.

"Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti yang didapatkan petugas sudah diamankan di Polres Merangin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, untuk dilakukan pengembangan dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut," terangnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114/112 ayat 2 Undang-Undang narkotika Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun atau hukuman seumur hidup dan denda Rp1 miliar. "Untuk saat ini, kedua pelaku terjerat dengan hukuman penjara hingga seumur hidup," pungkasnya. (dar/wna)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT