Nagan Raya, Aceh - Jadi bandar sabu-sabu pasangan suami istri warga Jati Rejo, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, dibekuk polisi.
Saat ingin ditangkap pelaku sempat membuang barang bukti, namun pasangan suami istri GW dan HS tidak bisa berkutik karena polisi menemukan barang haram tersebut.
Kasatres Narkoba Polres Nagan Raya, Ipda Vitra Ramadani mengatakan, keberhasilan tim Elang Satres Narkoba menangkap pasangan suami istri yang selama ini menjadi bandar narkoba tidak lepas dari informasi warga yang resah dengan aktivitas pelaku.
"Mendapat laporan warga tim Elang langsung bergerak dan mengepung lokasi transaksi di kawasan perkebunan sawit milik PT Socfindo Gampong Alue Bilie, Kecamatan Darul Makmur. Pelaku sempat membuang barang bukti yang disimpan dalam kotak lem,” kata Ipda Vitra, pada Senin (23/1/2023).
Menurut Ipda Vitra, selain menangkap pasangan suami istri petugas juga ikut menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,24 gram.
"Dari tangan pelaku tim kita berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 10,24 gram," sebutnya.
Tambah Kasatres Narkoba, area perkebunan sawit selama ini memang menjadi kawasan dalam pantau petugas karena lokasi tersebut telah dijadikan lokasi tempat transaksi narkoba.
Load more