News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pencopotan Ketua Karang Taruna Sumut, Waketum: Gubernur Tidak Berhak Mencopot Ketua

Tokoh Pemuda Sumut, Dedek Ray, menilai pencopotan Dedi Dermawan sebagai Ketua Karang Taruna Sumatera Utara adalah buah pahit dari masa lalunya saat ‘merebut’
Kamis, 19 Januari 2023 - 18:33 WIB
Dedek Ray dan Dedi Dermawan
Sumber :
  • Tim Tvone/ Bahana Situmorang

Medan, Sumatera Utara - Tokoh Pemuda Sumut, Dedek Ray, menilai pencopotan Dedi Dermawan sebagai Ketua Karang Taruna Sumatera Utara adalah buah pahit dari masa lalunya saat ‘merebut’ jabatan tersebut.

"Pada saat Solahuddin Nasution menjabat Karang Taruna Sumut baru berjalan 2,5 tahun di masa Gubernur Tengku Errry, direbut Dedi Dermawan. Lalu dia (Dedi) saat menjabat Karang Taruna Sumut malah dicopot Gubsu Edy Rahmayadi," katanya, Rabu (18/1/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ini merupakan karma yang harus diterima Dedi Darmawan karena caranya mendapatkan jabatan Ketua Karang Taruna saat itu," ujar Dedek.

Menurutnya, keputusan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengangkat Samsir Pohan sebagai Plt Ketua Karang Taruna Sumut menggantikan Dedi Darmawan dinilai tepat.

Keputusan itu berdasarkan SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/134/KPTS/2019, Tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut masa bhakti 2018-2023.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Karang Taruna, Budi Setiawan, mengatakan pencopotan Dedi Dermawan dari Ketua Karang Taruna Sumut dinilai cacat prosedur dan tidak sesuai AD ART. Menurutnya, Gubernur Sumut tidak berhak mencopot Dedi, melainkan harus dilakukan di internal organisasi.

“Kalaupun yang berhak mencopot Dedi itu juga bukan pak Gubernur, tapi organisasi itu sendiri, yaitu pengurus setingkat di atasnya, yaitu pengurus nasional yang berhak, lagi itupun kami tidak semena-mena, harus memenuhi syarat juga,” terang Budi. 

Berdasarkan AD ART, kata Budi, pencopotan ketua harus memenuhi salah satu dari empat syarat sesuai aturan organisasi. “Tersangkut masalah hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap, kemudian tidak aktif dalam kurun waktu setahun, yang ketiga meninggal dunia, dan yang keempat mengundurkan diri. Tapi kan tidak ada memenuhi keempat syarat itu,” kata Budi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Budi juga menjelaskan, pengangkatan Dedi Dermawan sebagai ketua Karang Taruna saat itu didukung oleh pemerintah daerah sekaligus merupakan calon tunggal.

“Itu karena Solahuddin Nasution sudah melebihi periodesasi yang ditentukan oleh peraturan organisasi kita. Jadi di dalam organisasi kita itu maksimal dua periode, nah, Solahuddin Nasution itu sudah tiga periode lebih. Sehingga waktu itu kita adakan Temu Karya. Dan Dedi waktu itu jadi calon tunggal, tentu karena ini organisasi yang menjadi mitra dari pemerintah daerah, kami biasanya tetap bersilaturrahmi dan meminta pendapat dari pemerintah daerah. Waktu itu kami bertemu dengan dinas sosial. Intinya, Dedi mendapat restu dari pemerintah daerah termasuk pak Gubernur,” tegas Budi.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT