Medan, Sumatera Utara - Laporan polisi, LP/B/121/VII/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 12 Juli 2022 lalu bergulir cepat. Penyidik Subdit III Jahtanras Dit Reskrimum Polda Sumut yang telah memeriksa terlapor satu kali, langsung menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada Jumat (13/1/2023).
Usai diperiksa, terlapor, Odi Satria Nugraha, oknum Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) angakatan ke-25 yang merupakan alumni SMA Negeri 3 Medan ini langsung dijebloskan ke sel tahanan Dit Tahti Polda Sumut.
"Tersangka sudah ditahan oleh penyidik Subdit 3 Jahtanras Ditreskrimum pada hari Jumat kemarin," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (14/1/2023).
Odi Satria Nugraha ditahan mulai 13 Januari 2023 usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
"Odi sendiri bekerja di Dirjen Pemerintahan Desa Subdit Wilayah III Kemendagri.
Dia datang dari Jakarta ke Polda Sumut kemarin dan langsung ditahan,” lanjut Hadi.
Sebelumnya, Purna Institut Pemerintahan Dalam Negri (IPDN) ini dilaporkan karena diduga jadi calo calon praja dan sudah menipu korbannya hingga Rp670 juta.
Load more