Mesuji, Lampung - Satuan Unit Perlindugan Perempuan dan Anak, Polres Mesuji, Lampung berhasil menangkap AT (50), Kepala Yayasan Sekolah Madrasah di Kecamatan Way Serdang, Mesuji, Lampung, lantaran mencabuli dua siswinya, yakni NVP (12) dan AS (12) yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama.
“Ya, unit perlindungan perempuan dan anak berhasil menagkap seorang oknum ketua yayasan pendidikan, lantaran melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, yang tak lain adalah anak didiknya sendiri. Penagkapan ini sendiri dilakukan atas dasar laporan orang tua korban ke aparat kepolisian Polres Mesuji, Lampung dan penagkapan langsung dilakukan di mana ketua yayasan saat berada di sekolahan di mana ia mengajar dan memimpinya,” kata Kapolres Mesuji, AKBP Yuli Haryudo.
“Sementara ini polisi masih terus mengumpulkan barang bukti di mana saat kejadian pelecehan seksual yang dilakukan ketua yayasan pendidikan terjadi,“ ungkap Kapolres.
Saat ini, pelaku ditahan di rutan Mapolres Mesuji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pihak keluarga korban berharap pelaku dihukum seadil-adilnya. (her/wna)
Load more