News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dicatut dalam SK Gubsu Panitia HPN 2023, IJTI Sumut Bantah Terlibat Sebagai Panitia

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesi (IJTI) Sumatera Utara membantah turut serta dalam Rapat Koordinasi (Rakor) HPN 2023 di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Medan.
Sabtu, 14 Januari 2023 - 06:42 WIB
Dicatut dalam SK Gubsu Panitia HPN 2023, IJTI Sumut Bantah Terlibat Sebagai Panitia
Sumber :
  • Tim TvOne/Tim TvOne

Medan, Sumatera Utara - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesi (IJTI) Sumatera Utara membantah turut serta dalam Rapat Koordinasi (Rakor) HPN 2023 di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Medan. 

Ketidakhadiran pengurus IJTI Sumut sesuai instruksi IJTI pusat yang tidak mengakui Hari Pers Nasional (HPN) jatuh pada 9 Februari, dan masih dalam perdebatan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Para jurnalis televisi ini meyakini HPN ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 1985, di mana dasar hukumnya memakai Undang-Undang No 21 tahun 1982. Padahal Undang-Undang ini tidak berlaku lagi setelah lahirnya Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers. 

Ketua IJTI Sumut, Tuti Alawiyah Lubis menyampaikan apresiasianya atas undangan tersebut, namun IJTI absen pada rapat koordinasi sebagai sikap penolakan.

"Memang kita diundang dalam rapat koordinasi itu, namun kita tidak hadir karena kita komitmen pada kebijakan IJTI pusat. Kita mengajak HPN ini dikaji ulang landasannya dan kalau perlu dilakukan kajian sejarah melibatkan semua komunitas pers," jelas Tuti, Sabtu (14/1/2023).

"Saya juga sudah berkomunikasi dengan Kadis Infokom Sumut, berdasarkan garis organisasi kita tidak ikut karena tidak mengakui HPN," tambahnya.

Mengenai pemberitaan yang menyebutkan IJTI turut menghadiri rapat koordinasi tersebut, menurut Tuti tidak ada, IJTI tidak mengikuti rapat tersebut dan telah dikonfirmasi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sebagai pengurus daerah kita hanya menjalankan komitmen dan kesepakatan organisasi. Masalah mendasar dalam pelaksanaannya yaitu dasar hukum dari Keppres yang sudah tidak berlaku lagi," imbuhnya.

Diketahui pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut, Rabu (11/1/2023) menggelar rapat koordinasi jelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN) yang akan berlangsung 7-12 Februari 2023 di Medan. Pemerintah Sumut mengucurkan anggaran Rp10 miliar untuk pelaksanaan acara tersebut. Direncanakan 7.000 orang dari organisasi wartawan se-Indonesia akan hadir di acara nasional tersebut. (tim tvOne/wna)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT