Karimun, Kepri - Karantina Kelas IIB Tanjungbalai Karimun memusnahkan ratusan kilo daging dan buah-buahan impor tanpa sertifikat kesehatan dari negara Singapura dan Malaysia.
Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), disita dari para penumpang di pelabuhan internasional Karimun yang dibawa dari Malaysia dan Singapura tanpa dilengkapi dokumen legal dari negara asal.
Pemusnahan komunitas pangan berupa daging ayam dan daging sapi sebanyak 101,3 kilo gram, buah-buahan 638,95 kilogram serta tumbuhan sebanyak 29 batang.
"Untuk saat ini kita fokus penindakan barang ilegal yang masuk ke Karimun seperti daging ilegal, buah-buahan dan bibit yang masuk melalui pelabuhan secara ilegal,” ucap Kepala Karantina Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Nurainun.
Nurainun juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya fokus untuk pencegahan penularan penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak, sedangkan penegahan untuk tumbuhan dan buah-buahan dilakukan untuk menjaga petani lokal.
“Kita akan terus melakukan pengawasan masuknya barang yang tidak sesuai dengan prosedur baik segi surat dan dokumen maupun pintu-pintu masuk seperti pelabuhan-pelabuhan di Karimun,” ucap Nurainun.
Pemusnahan barang hasil sitaan tersebut juga dihadiri dari pihak bea cukai, kepolisian, KSOP serta instansi lainnya. (aji/wna)
Load more