"Kami dari kejaksaan masih berkoordinasi ke Penyidik Tipidkor Polda kapan waktu dan tempat pelimpahan tahap kedua (berkas dan tersangka)," ungkap Rozano.
Awal tahun 2022, Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan 3 dari delapan orang terperiksa, yang ketiganya merupakan mantan pimpinan DPRD Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu dan sejak ditetapkan tersangka ketiganya ini tidak ditahan.
Status ketiganya pada awal tahun 2022 lalu sudah menjadi tersangka hanya saja berkas perkara para tersangka ini berulang kali bolak-balik dari Penyidik Polda Bengkulu ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu hingga pada akhir tahun 2022 ini berkas dinyatakan lengkap.
Halaman Selanjutnya :
Sebagaimana diketahui dugaan kasus yang melibatkan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Seluma pada periode 2014-2019 lalu ini berdasarkan fakta persidangan tiga terpidana yakni Sekretaris Dewan E-S, F-L dan S-A selaku bendahara. (rgo/wna)
Load more