Di tempat yang sama, Pengurus Daerah (PD) Al - Jamiatul Washliyah Kabupaten Langkat, Imam Fauzi Hasibuan meminta ada tindakan hukum untuk efek jera bagi siapa saja yang melanggar aturan saat membuat acara di Kabupaten Langkat.
"Anggota atau pengurus panitia kegiatan Sreet Fire Stabat Sedulur Persatuan CB 150 R Sumatera Utara harus dikenakan sanksi wajib lapor ke Polres Langkat selama 1 bulan sebagai bentuk hukuman," tegas Imam Fauzi Hasibuan.
Sementara itu, Wakapolres Langkat, kompol Hendri Nupia Dinka Barus, saat memimpin pertemuan tersebut mengatakan sangat disayangkan adanya acara seksi dance di acara tersebut dan berharap ke depannya harus melibatkan tokoh agama dan tokoh adat dalam pengurusan izin keramaian atau izin acara.
"Sangat disayangkan telah terjadi kegiatan Sreet Fire Stabat Sedulur Persatuan CB 150 R Sumatera Utara di GOR Stabat yang lalu dan telah mempertontonkan dancer yang kurang pantas dan menjadi viral di media sosial. Menurut saya kedepannya jika ada suatu kegiatan perlu adanya rekomendasi dari para tokoh adat dan tokoh lainnya sehingga pihak kepolisian dapat mengeluarkan izin untuk melaksanakan pengamanan pada kegiatan tersebut," ucap Waka Polres Langkat, Kompol Hendri Nupia Dinka Barus.
Waka Polres Langkat juga menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut, karena sifat pengamanan yang dilakukan hanya di luar lokasi acara dan bukan di dalam gedung.
"Secara umum kami kepolisian meminta maaf atas kejadian yang dimaksud, bahwa kami dalam pelaksanaan pengamanan tersebut berada di ruang lingkup luar gedung," jelas Wakapolres Langkat.
Diakhir pertemuan disepakati bahwa nama - nama pengurus atau panitia kegiatan Sreet Fire Stabat Sedulur Persatuan CB 150 R Sumatera Utara untuk melakukan permintaan maaf di depan seluruh tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan tokoh lainnya. Bukan hanya itu, sebagai pembinaan mereka juga diberi sanksi wajib lapor ke Polres Langkat dan dibuat dalam bentuk absen. (THT/LNO).
Load more