Langkat, Sumatera Utara - Pasca viralnya video erotis dengan menampilkan sexy dancer di acara anniversary klub motor CB 150 R Sumatera Utara yang tergabung dalam kegiatan Sreet Fire Stabat Sedulur di GOR Stabat pada Minggu (8/1/2023) yang lalu, ketua panitia acara, Jaka Dinata beserta 2 rekannya meminta maaf kepada sejumlah tokoh agama dan tokoh adat Kabupaten Langkat di aula Wira Satya Polres Langkat, Selasa (10/1/2023).
Dalam penyampaian maafnya Jaya Dinata beserta dua rekannya meminta maaf atas adanya acara tersebut meski sudah diingatkan oleh Kasat Intel Polres Langkat, AKP M Syarif Ginting saat mengajukan permohonan izin acara di Mapolres Langkat.
"Kami selaku panitia acara meminta maaf kepada semua tokoh agama, tokoh adat dan seluruh warga Kabupaten Langkat atas acara tersebut dan sempat viral di media sosial," ucap Jaya Dinata dalam permohonan maafnya di depan semua tokoh yang hadir.
Sementara itu, sejumlah tokoh agama dan adat yang berhadir dalam pertemuan tersebut sangat menyayangkan adanya acara seksi dance dalam acara anniversary klub sepeda motor tersebut yang tentu saja mencoreng nama Kabupaten Langkat yang dikenal dengan Kabupaten religius dan beradat.
"kita semua harus menjaga adat istiadat di tanah Langkat. Jangan mengundang bala bencana dengan membuat kegiatan seperti viralnya potongan video yang tidak senonoh pada saat kegiatan Sreet Fire Stabat Sedulur Persatuan CB 150 R Sumatera Utara di GOR Stabat pada hari Minggu (8/1/2023) yang lalu. Apalagi sehubungan dengan HUT Kabupaten Langkat yang ke - 273 tahun, mari kita kawal Langkat yang religius, jangan mengotori dengan hal hal yang tidak pantas. Ke depan kita berharap jangan melakukan kegiatan - kegiatan yang mengundang bencana," ucap Ketua MUI Kabupaten Langkat, Zulkifli Ahmad Dian dalam sambutannya.
Sementara itu, hal senada juga disampaikan salah seorang tokoh wanita di Kabupaten Langkat, Mifta Husadah yang sangat menyayangkan adanya acara tersebut di negeri Langkat Bertuah ini.
"Sangat disayangkan bahwa dalam kegiatan tersebut menghadirkan tarian perempuan yang tidak pantas hingga mengotori Langkat yang religius. Sebagai sanksinya Klub CB 150 R di Kabupaten Langkat untuk dibubarkan," tegas tokoh wanita Kabupaten Langkat.
Di tempat yang sama, Pengurus Daerah (PD) Al - Jamiatul Washliyah Kabupaten Langkat, Imam Fauzi Hasibuan meminta ada tindakan hukum untuk efek jera bagi siapa saja yang melanggar aturan saat membuat acara di Kabupaten Langkat.
"Anggota atau pengurus panitia kegiatan Sreet Fire Stabat Sedulur Persatuan CB 150 R Sumatera Utara harus dikenakan sanksi wajib lapor ke Polres Langkat selama 1 bulan sebagai bentuk hukuman," tegas Imam Fauzi Hasibuan.
Sementara itu, Wakapolres Langkat, kompol Hendri Nupia Dinka Barus, saat memimpin pertemuan tersebut mengatakan sangat disayangkan adanya acara seksi dance di acara tersebut dan berharap ke depannya harus melibatkan tokoh agama dan tokoh adat dalam pengurusan izin keramaian atau izin acara.
"Sangat disayangkan telah terjadi kegiatan Sreet Fire Stabat Sedulur Persatuan CB 150 R Sumatera Utara di GOR Stabat yang lalu dan telah mempertontonkan dancer yang kurang pantas dan menjadi viral di media sosial. Menurut saya kedepannya jika ada suatu kegiatan perlu adanya rekomendasi dari para tokoh adat dan tokoh lainnya sehingga pihak kepolisian dapat mengeluarkan izin untuk melaksanakan pengamanan pada kegiatan tersebut," ucap Waka Polres Langkat, Kompol Hendri Nupia Dinka Barus.
Waka Polres Langkat juga menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut, karena sifat pengamanan yang dilakukan hanya di luar lokasi acara dan bukan di dalam gedung.
"Secara umum kami kepolisian meminta maaf atas kejadian yang dimaksud, bahwa kami dalam pelaksanaan pengamanan tersebut berada di ruang lingkup luar gedung," jelas Wakapolres Langkat.
Diakhir pertemuan disepakati bahwa nama - nama pengurus atau panitia kegiatan Sreet Fire Stabat Sedulur Persatuan CB 150 R Sumatera Utara untuk melakukan permintaan maaf di depan seluruh tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan tokoh lainnya. Bukan hanya itu, sebagai pembinaan mereka juga diberi sanksi wajib lapor ke Polres Langkat dan dibuat dalam bentuk absen. (THT/LNO).
Load more