Oknum IPDN Angkatan 25 Alumni SMAN Tiga Medan Dipanggil Pekan Ini Sebagai Tersangka di Polda Sumut - Ini Sosok, Kasus Serta Rekam Jejaknya
- Tim TvOne/ Yoga
Medan - Penyidik Polda Sumatera Utara meningkatkan status perkara yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/121/VII/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 12 Juli 2022, dari penyelidikan ke penyidikan. Terlapor, Odi Satria Nugraha, Oknum Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) angkatan ke-25, alumni SMA Negeri 3 Medan ditetapkan tersangka. Polda Sumut memanggil Odi Satria Nugraha yang kini bertugas di Dirjen Pemerintahan Desa Subdit Wilayah III Kemendagri tersebut pada pekan ini.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara penyidik, status laporan pengaduan korban, Chairunnisa Boru Nasution dari penyelidikan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dan terkait hal tersebut, Hadi menjelaskan penyidik telah menetapkan status tersangka terhadap terlapor yakni Odi Satria Nugraha. Di mana pada tanggal 20 Desember 2022 lalu status laporan ke penyidikan dan penetapan status tersangka tehadap terlapor telah ditetapkan penyidik.
"Yang bersangkutan terlapor dipanggil pekan ini dalam statusnya sebagai tersangka. Kita tunggu hasil pemeriksaan nanti apakah statusnya penahanan,” sebut Hadi.
Namun Hadi belum menjawab kepastian apakah pemanggilan Odi Satria Nugraha sebagai tersangka pada pekan ini sekaligus menetapkan bersangkutan di sel tahanan.
"Kita tunggu hasil pemeriksaannya nanti. Banyak kali tanyanya,” ujar Hadi menutup sesi tanya jawab konfirmasi.
Sosok, Kasus Serta Rekam Jejak Terlapor Odi Satria Nugraha
Terlapor, Odi Satria Nugraha dipolisikan oleh korban Chairunnisa Boru Nasution pada tanggal 12 Juli 2022 malam lalu.
Dalam Laporan Polisi, LP/B/121/VII/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, korban melaporkan kasus tindak pidana UU No 1 tahun 1946, tentang KUHP pasal 378.
Dalam kasus ini, diduga terlapor menipu dan menggelapkan uang tunai korban sebesar Rp 670 juta. Pemberian uang secara bertahap sejak 01 April hingga 25 Juni 2022 lalu.
Ketika dikonfirmasi, korban Khairunnisa Boru Nasution menjelaskan modus terlapor mencatut penerimaan atau rekrutmen taruna taruni IPDN tahun 2022.
"Karena dia (terlapor) mengaku sudah 3 tahun jadi pemain.Trus dia juga maksa untuk masuk PPPK 2023 dengan dalih Ka BKN minta uang setoran dari anggotanya. Terlapor ini IPDN angkatan ke-25 dan alumni SMA Negeri 3 Medan. Dan Semua barbut sudah lengkap di Mapolda bang,” terang korban Khairunnisa.
Load more