Sungailiat - Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Bangka, Polda Kepulauan Bangka Belitung, berhasil membekuk dua orang pelaku pencurian buah kelapa sawit. Atas kejahatan tersebut, keduanya terancam hukuman tujuh tahun kurungan.
"Berdasarkan alat bukti seberat 1.970 kilogram kelapa sawit milik milik PT Putra Bangka Mandiri, kedua pelaku pencurian atas nama Supriyandi alias Awi (33) dan Muslim Sugianto alias Yetno (35) terancam hukuman tujuh tahun kurungan karena diduga melanggar pasal 363 ayat 3,4 KUHPidana pencurian dengan pemberatan," kata Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan melalui Kasi Humas Polres Bangka AKP Zulkarnain melalui keterangan tertulis, Selasa.
Berawal dari laporan masyarakat pada 17 November 2022 lalu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Selasa (2/1/2023) setelah beberapa bulan keduanya dalam pengawasan petugas.
Menurut keterangan pelaku, barang curian berupa buah kelapa sawit diangkut dengan menggunakan mobil pikap warna hitam milik Bumdes Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, untuk membawa barang curian kelapa sawit sebanyak 1.970 kilogram.
"Saat hendak ditangkap, salah satu pelaku atas nama Muslim Sugianto sempat melakukan perlawanan terhadap personel polisi dengan menggunakan senjata tajam berupa parang, keris dan bayonet," ucap dia. (ant/mii)
Load more