Medan, Sumatera Utara - Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara menyebutkan ada sebanyak 39 register pelapor sengketa yang telah diproses, dari total 151 sengketa yang dilaporkan masyarakat selama periode tahun 2022.
"Pasca kami dilantik Maret 2022 lalu, ada sekitar 151 register sengketa kami terima. Dan saat ini ada sebanyak 39 sedang diproses," kata Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi KI Sumut, M Safii Sitorus, Kamis (22/12/2022).
Dikatakan Safii Sitorus, dari 151 register sengketa yang diterima pihaknya, ada sebanyak 67 register terkait dana desa, 41 register soal Dana Bos, selanjutnya sengketa dinas atau perangkat daerah ada 42 register, sedangkan kelurahan 1 register dan kecamatan 2 register.
Sementara, sebutnya, ada 1 register dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang dimohonkan oleh LBH Medan terkait DPO (daftar pencarian orang). "Tapi sengketa kami tolak, karena pemohon tak sesuai prosedur," katanya.
Selanjutnya, ditambahnya, ada sengketa dengan Badan Pertanahan Nasional Deli Serdang 3 register, BPN Simalungun 1, BPN Kota Medan 1, kemudian Bawaslu Simalungun 1. Safii juga mengungkap, 1 register di wilayah Deli Serdang yang sedang dalam proses sengketa, yakni dengan Alfamidi terkait pemotongan uang konsumen diperuntukkan bagi sumbangan sosial. (zul/wna)
Load more