ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Polda Lampung mengungkap penjualan satwa dilindungi.
Sumber :
  • Tim TvOne/Pujiansyah

Polda Lampung Limpahkan 3 Perkara Satwa Dilindungi ke Jaksa

Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung mengungkap tiga perkara tindak pidana penjualan satwa dilindungi saat akan transaksi. Kini ketiga kasus sudah dilimpahkan ke jaksa.
Kamis, 22 Desember 2022 - 12:57 WIB

Bandar Lampung, Lampung - Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung mengungkap tiga perkara tindak pidana penjualan satwa dilindungi saat akan transaksi. Kini ketiga kasus sudah dilimpahkan ke jaksa.

"Ketiga perkara tersebut, yakni penjualan trenggiling dan sisik trenggiling serta satwa burung yang dilindungi," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (21/12/2022).

Pandra menjelaskan, penjualan satwa dilindungi jenis trenggiling terjadi di Tulangbawang. Saat itu, Tim Dit Reskrimsus melakukan undercover dengan melakukan transaksi jual beli. "Kami menangkap tersangka RI (23), laki-laki, di Desa Dente Makmur, Tulang Bawang," jelasnya.

Dia menambahkan, kemudian Tim Dit Reskrimsus kembali menangkap tersangka KF (37), laki-laki, warga Bengkulu. Penangkapan terhadap tersangka terjadi di Jalan RA Basyid, Tanjung Senang, Bandar Lampung. "Dari penangkapan tersangka RI diamankan barang bukti berupa satu ekor trenggiling yang sudah mati, dua ekor trenggiling yang masih hidup, satu unit sepeda motor, dan uang Rp600 ribu. Sedangkan dari tersangka KF, diamankan barang bukti berupa 33 kilogram sisik trenggiling," bebernya. 

Baca Juga

Untuk perkara satwa dilindungi, tersangka RI dikenakan Pasal 40 Ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990. Sedangkan tersangka KF dikenakan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf D UU RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA dan Ekosistem dengan ancaman hukuman lima tahun. "Dalam perkara satwa dilindungi, para tersangka RI dan KF sudah tahap II atau dilimpahkan ke jaksa," ungkapnya.

Pandra menambahkan Tim Dit Reskrimsus juga mengungkap penjualan satwa dilindungi berupa burung di Jalan Terusan Ryacudu, Lampung Selatan, dengan tersangka Windhu (33) warga Sumatera Selatan. Barang bukti yang diamankan satu unit mobil, tujuh keranjang berisikan 19 ekor burung nuri, 51 ekor burung betet, 41 ekor burung serindit, dan satu ponsel.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Seuai Amankan Gelar Juara Liga 1, Pemain Top Persib Bandung Tyronne del Pino Kehilangan Ambisi Raih Prestasi Individu

Seuai Amankan Gelar Juara Liga 1, Pemain Top Persib Bandung Tyronne del Pino Kehilangan Ambisi Raih Prestasi Individu

Gelandang Persib Bandung Tyronne del Pino mengakh tak berambisi meraih gelar individu pada kompetisi Liga 1 Indonesia musim ini, seusai mengunci gelar musim ini
Ternyata Sangarnya Hercules Cuma Pencitraan? Eks Kopassus Ungkap Mantan Preman Tanah Abang Itu Pernah Ciut Gegara Ini: Dia sampai Memohon...

Ternyata Sangarnya Hercules Cuma Pencitraan? Eks Kopassus Ungkap Mantan Preman Tanah Abang Itu Pernah Ciut Gegara Ini: Dia sampai Memohon...

Yayat menyampaikan kemarahannya atas ucapan Hercules yang menyebut Sutiyoso sebagai "sudah bau tanah".
Daftar 25 Prajurit TNI Diperiksa Buntut Ledakan Amunisi di Garut, Ada yang Berpangkat....

Daftar 25 Prajurit TNI Diperiksa Buntut Ledakan Amunisi di Garut, Ada yang Berpangkat....

TNI AD melakukan pemeriksaan terhadap puluhan prajurit buntut peristiwa ledakan amunisi di Garut, Jawa Barat yang mengakibatkan belasan korban jiwa.
Hercules Balik Melawan, Habib Bahar bin Smith Ungkap Karakter Sesungguhnya Sang Mantan Preman Tanah Abang, Tak Disangka...

Hercules Balik Melawan, Habib Bahar bin Smith Ungkap Karakter Sesungguhnya Sang Mantan Preman Tanah Abang, Tak Disangka...

Seperti diketahui, Hercules dikritik karena ucapannya yang dinilai menghina purnawirawan TNI Sutiyoso dengan sebutan "bau tanah."
Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Rabu 14 Mei 2025

Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Rabu 14 Mei 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Rabu (14/5/2025).
Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Rabu 14 Mei 2025

Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Rabu 14 Mei 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Rabu (14/5/2025).

Trending

Longsor Terjadi di Lembang Tujuh Orang Luka Satu Luka Berat

Longsor Terjadi di Lembang Tujuh Orang Luka Satu Luka Berat

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat mengungkapkan telah terjadi longsor di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (14/05/2025) dengan mengakibatkan tujuh orang luka dan satu orang luka berat.
Bobotoh Geram Harga Naik Hingga Aplikasi Bapuk, Persib Angkat Suara Polemik Penjualan Tiket Laga Vs Persis

Bobotoh Geram Harga Naik Hingga Aplikasi Bapuk, Persib Angkat Suara Polemik Penjualan Tiket Laga Vs Persis

Persib Bandung mengumumkan penjualan tiket di laga kandang terakhir melawan Persis Solo yang akan berlangsung di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, 25 Mei 2025. 
Wacana Legalisasi Kasino, Anggota DPR RI Ngaku Punya Ide dari....

Wacana Legalisasi Kasino, Anggota DPR RI Ngaku Punya Ide dari....

Wacana legalisasi tempat judi berupa kasino di Indonesia menyeruak ke permukaan publik.
Yang Ditunggu Suporter Timnas Indonesia Akhirnya Datang Juga, Mauro Zijlstra Diinginkan Orang Penting di Skuad Garuda

Yang Ditunggu Suporter Timnas Indonesia Akhirnya Datang Juga, Mauro Zijlstra Diinginkan Orang Penting di Skuad Garuda

Mauro Zijlstra mendapatkan kabar baik soal proses naturalisasinya, seiring dengan ketertarikan dari sosok penting dari Timnas Indonesia terhadap sang bomber.
Bukan Prancis Apalagi Turki, Megawati Hangestri Telah Beri Isyarat Klub Tujuan Berikutnya usai Proliga 2025 Kelar: Saya Mau Pergi ke ...

Bukan Prancis Apalagi Turki, Megawati Hangestri Telah Beri Isyarat Klub Tujuan Berikutnya usai Proliga 2025 Kelar: Saya Mau Pergi ke ...

Tugasnya selesai di Proliga 2025 dengan membawa Gresik Petrokimia juara ketiga, Megawati Hangestri akhirnya bocorkan bakal bermain di dntara dua negara ini..
Resmi! Jay Idzes Mendadak Ketiban Durian Runtuh Jelang Bela Timnas Indonesia, Juventus Dihukum Berat Lega Serie A

Resmi! Jay Idzes Mendadak Ketiban Durian Runtuh Jelang Bela Timnas Indonesia, Juventus Dihukum Berat Lega Serie A

Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes, dipastikan mendapatkan keuntungan saat menghadapi Juventus seiring dengan keputusan resmi Lega Serie A.
Masih Ingat Leo Gaucho? Predator Asal Brasil yang Bersedia Bela Timnas Indonesia, Tiba-Tiba Angkat Trofi Bawa Klubnya Promosi ke Kasta Teratas Liga Eropa

Masih Ingat Leo Gaucho? Predator Asal Brasil yang Bersedia Bela Timnas Indonesia, Tiba-Tiba Angkat Trofi Bawa Klubnya Promosi ke Kasta Teratas Liga Eropa

Masih Ingat Leo Gaucho? Striker asal Brasil yang pernah bersedia membela Timnas Indonesia, kini bersinar bersama Genclerbirligi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT