News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda Lampung Limpahkan 3 Perkara Satwa Dilindungi ke Jaksa

Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung mengungkap tiga perkara tindak pidana penjualan satwa dilindungi saat akan transaksi. Kini ketiga kasus sudah dilimpahkan ke jaksa.
Kamis, 22 Desember 2022 - 12:57 WIB
Polda Lampung mengungkap penjualan satwa dilindungi.
Sumber :
  • Tim TvOne/Pujiansyah

Bandar Lampung, Lampung - Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung mengungkap tiga perkara tindak pidana penjualan satwa dilindungi saat akan transaksi. Kini ketiga kasus sudah dilimpahkan ke jaksa.

"Ketiga perkara tersebut, yakni penjualan trenggiling dan sisik trenggiling serta satwa burung yang dilindungi," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (21/12/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pandra menjelaskan, penjualan satwa dilindungi jenis trenggiling terjadi di Tulangbawang. Saat itu, Tim Dit Reskrimsus melakukan undercover dengan melakukan transaksi jual beli. "Kami menangkap tersangka RI (23), laki-laki, di Desa Dente Makmur, Tulang Bawang," jelasnya.

Dia menambahkan, kemudian Tim Dit Reskrimsus kembali menangkap tersangka KF (37), laki-laki, warga Bengkulu. Penangkapan terhadap tersangka terjadi di Jalan RA Basyid, Tanjung Senang, Bandar Lampung. "Dari penangkapan tersangka RI diamankan barang bukti berupa satu ekor trenggiling yang sudah mati, dua ekor trenggiling yang masih hidup, satu unit sepeda motor, dan uang Rp600 ribu. Sedangkan dari tersangka KF, diamankan barang bukti berupa 33 kilogram sisik trenggiling," bebernya. 

Untuk perkara satwa dilindungi, tersangka RI dikenakan Pasal 40 Ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990. Sedangkan tersangka KF dikenakan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf D UU RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA dan Ekosistem dengan ancaman hukuman lima tahun. "Dalam perkara satwa dilindungi, para tersangka RI dan KF sudah tahap II atau dilimpahkan ke jaksa," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pandra menambahkan Tim Dit Reskrimsus juga mengungkap penjualan satwa dilindungi berupa burung di Jalan Terusan Ryacudu, Lampung Selatan, dengan tersangka Windhu (33) warga Sumatera Selatan. Barang bukti yang diamankan satu unit mobil, tujuh keranjang berisikan 19 ekor burung nuri, 51 ekor burung betet, 41 ekor burung serindit, dan satu ponsel.

"Untuk tersangka W dikenakan Pasal 21 Ayat (2) huruf A dan B juncto Pasal 40 Ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 dengan ancaman lima tahun. Kini perkara satwa dilindungi, tersangka sudah tahap II atau dilimpahkan ke jaksa," pungkasnya. (Puj)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal MotoGP Spanyol 2026, Jumat 24 April: Dibuka Sesi Latihan Bebas jadi Kesempatan Aprilia Lanjutkan Dominasi

Jadwal MotoGP Spanyol 2026, Jumat 24 April: Dibuka Sesi Latihan Bebas jadi Kesempatan Aprilia Lanjutkan Dominasi

Jadwal MotoGP Spanyol 2026 pada hari Jumat 24 April akan menyajikan dua sesi latihan yang berlangsung mulai dari sore hingga malam hari ini di Sirkuit Jerez.
Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April: Megawati Hangestri Beraksi Hari Ini! JPE Tantang Gresik Phonska Plus

Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April: Megawati Hangestri Beraksi Hari Ini! JPE Tantang Gresik Phonska Plus

Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April, menyuguhkan laga perdana partai puncak dari sektor putra dan putri yang digelar di GOR Amongrogo, Yogyakarta.
Anggaran Ada Tapi Gaji Tak Cair, Dedi Mulyadi Bongkar Alasan Ribuan Honorer Jawa Barat Belum Gajian

Anggaran Ada Tapi Gaji Tak Cair, Dedi Mulyadi Bongkar Alasan Ribuan Honorer Jawa Barat Belum Gajian

Sebanyak 3.823 tenaga honorer di Jawa Barat, mulai dari guru hingga staf tata usaha, belum menerima upah mereka untuk bulan Maret dan April 2026. 
Dedi Mulyadi Bongkar Fakta Mengerikan di Balik Membludaknya Ikan Sapu-Sapu di Sungai

Dedi Mulyadi Bongkar Fakta Mengerikan di Balik Membludaknya Ikan Sapu-Sapu di Sungai

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM, mengeluarkan peringatan serius mengenai kondisi sungai-sungai di wilayahnya. 
Buntut Dugaan Malpraktik RS Muhammadiyah Medan, Kemenkes: Kita Dalami dan Tindaklanjuti Secara Proporsional

Buntut Dugaan Malpraktik RS Muhammadiyah Medan, Kemenkes: Kita Dalami dan Tindaklanjuti Secara Proporsional

Buntut dugaan malpraktik yang dialami seorang pasien Mimi Maisyarah (48) di RS Muhammadiyah Medan membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) angkat bicara. Bahkan
Dari Diving hingga Extreme Sports, DXI 2026 Angkat Wisata Petualangan Indonesia ke Panggung Dunia, Ini Potensinya

Dari Diving hingga Extreme Sports, DXI 2026 Angkat Wisata Petualangan Indonesia ke Panggung Dunia, Ini Potensinya

Di tengah meningkatnya minat global terhadap wisata berbasis pengalaman, DXI hadir sebagai representasi bagaimana industri petualangan dapat dikemas

Trending

Dari Diving hingga Extreme Sports, DXI 2026 Angkat Wisata Petualangan Indonesia ke Panggung Dunia, Ini Potensinya

Dari Diving hingga Extreme Sports, DXI 2026 Angkat Wisata Petualangan Indonesia ke Panggung Dunia, Ini Potensinya

Di tengah meningkatnya minat global terhadap wisata berbasis pengalaman, DXI hadir sebagai representasi bagaimana industri petualangan dapat dikemas
Usai Diperiksa KPK Sebagai Saksi, Khalid Basalamah Ngaku Tak Pernah Berinteraksi dengan Gus Yaqut

Usai Diperiksa KPK Sebagai Saksi, Khalid Basalamah Ngaku Tak Pernah Berinteraksi dengan Gus Yaqut

Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Basalamah rampung diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Fakta-fakta Mencengangkan Terkini soal Kasus Dugaan Malpraktik Pasien RS Muhammadiyah Medan

Fakta-fakta Mencengangkan Terkini soal Kasus Dugaan Malpraktik Pasien RS Muhammadiyah Medan

Baru-baru ini warga Medan menyoroti kasus dugaan malpraktik pasien Mimi Maisyarah (48), yang diduga terjadi di RS Muhammadiyah Medan. Sontak kabar tersebut juga
Pertanyakan Kinerja 1.500 Penyapu Jalan di Kota Bandung, Dedi Mulyadi: Menurut Saya Tidak Berfungsi dengan Baik

Pertanyakan Kinerja 1.500 Penyapu Jalan di Kota Bandung, Dedi Mulyadi: Menurut Saya Tidak Berfungsi dengan Baik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mempertanyakan kinerja 1.500 penyapu jalan di Kota Bandung. 
Bung Ropan Mulai Curiga dengan Niat John Herdman untuk Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026

Bung Ropan Mulai Curiga dengan Niat John Herdman untuk Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026

Bung Ropan bicara soal rencana yang mungkin akan dikerjakan John Herdman untuk Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026 nanti menjelang AFF dan ASEAN Cup.
Hidup Produktif Dibiasakan Sejak Kecil, Dedi Mulyadi: Anak-Anak Lebih Baik Cari Kayu Bakar Ketimbang Motor-motoran dan Main Gadget

Hidup Produktif Dibiasakan Sejak Kecil, Dedi Mulyadi: Anak-Anak Lebih Baik Cari Kayu Bakar Ketimbang Motor-motoran dan Main Gadget

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bicara soal hidup yang lebih produktif. Menurut dia, hidup produktif harus dibiasakan sejak kecil. 
Jadwal Siaran Langsung Grand Final Proliga 2026: Perjuangan Terakhir Megawati Hangestri Cs Demi Jakarta Pertamina Enduro Pertahankan Gelar Juara

Jadwal Siaran Langsung Grand Final Proliga 2026: Perjuangan Terakhir Megawati Hangestri Cs Demi Jakarta Pertamina Enduro Pertahankan Gelar Juara

Jadwal siaran langsung grand final Proliga 2026, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan akan kembali berjuang untuk terakhir kalinya demi bawa Jakarta Pertamina Enduro pertahankan gelar juara.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT