News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kerap Dirazia, Penambang Pasir Ilegal di Bintan Masih Berani “Kucing-kucingan” degan Petugas

Berulang kali ditertibkan oleh aparat tim gabungan, aktivitas tambang pasir ilegal di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau masih berlangsung dengan cara "kucing-kucingan". Para penambang pasir ilegal tersebut berhenti beroperasi ketika akan ada razia penertiban, dan kembali beroperasi usai razia digelar.
Kamis, 22 Desember 2022 - 12:33 WIB
Lokasi Tambang Pasir Ilegal di Bintan
Sumber :
  • Tim TvOne/Kurnia

Bintan, Kepri - Berulang kali ditertibkan oleh aparat tim gabungan, aktivitas tambang pasir ilegal di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau masih berlangsung dengan cara "kucing-kucingan". Para penambang pasir ilegal tersebut berhenti beroperasi ketika akan ada razia penertiban, dan kembali beroperasi usai razia digelar.

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, melalui Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson mengungkapkan, upaya penertiban tambang pasir ilegal alias tidak berizin sering digelar bersama tim gabungan Polres Bintan, Satpol PP Bintan, Dinas Energi dan Sumber Mineral (ESDM) Kepri serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan dan Kepri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terakhir penertiban dilakukan pada bulan September 2022, ada tiga lokasi yang ditertibkan, di wilayah Teluk Bakau, Nikoi, dan Kampung Pasiran,” ungkap Iptu Alson, Kamis (22/12/2022).

Alson menjelaskan, dari tiga lokasi yang didatangi tim gabungan, satu lokasi tidak ditemukan pekerja maupun peralatan kerja untuk menambang, sementara dua lokasi hanya ditemukan peralatan kerja saja. "Tidak ada aktivitas dan pekerja yang diamankan, hanya peralatan saja seperti mesin penyedot pasir, dan pipa yang diamankan. Mungkin razia sudah bocor,” jelas Alson.

Alson menambahkan, selain razia penertiban, polisi juga melakukan penindakan tegas terhadap penambangan pasir ilegal dengan menetapkan tujuh tersangka dari 20 orang yang diamankan pada bulan April 2022 lalu. "Sebelumnya terdapat belasan titik penambangan pasir ilegal di Bintan, semenjak ada yang jadi tersangka, sekarang sudah jauh berkurang,” tambahnya.

Sementara Bupati Bintan, Robby Kurniawan, mengatakan akan menindaklanjuti laporan penambangan pasir ilegal dengan melakukan pengecekan melalui tim gabungan. "Saya baru dapat laporan juga ada pasir ilegal di dekat Trikora sana, ya, Teluk Bakau juga ada. Nanti saya minta tim cek, turun, nanti hasilnya seperti apa, kita diskusikanlah sama Forkopimda,” ujar Bupati Bintan.

Akibat aktivitas tambang pasir ilegal yang sudah berlangsung puluhan tahun, sejumlah wilayah bekas penambangan pasir di Kabupaten Bintan kini menyisakan kerusakan lingkungan dengan banyaknya lubang-lubang dan kolam bekas galian yang ditinggal begitu saja oleh para penambang ilegal. (ksh/wna)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT