News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Proses Rekrutmen PPK di Nagan Raya Diduga Curang, YLBH AKA Buka Posko Pengaduan

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Advokasi dan Keadilan Aceh (AKA) Nagan Raya, membuka posko pengaduan perihal dugaan kecurangan dalam proses rekrutmen
Sabtu, 17 Desember 2022 - 18:07 WIB
Direktur YLBH AKA Nagan Raya, Muhammad Dustur
Sumber :
  • Tim Tvone/ Chaidir Azhar

Nagan Raya, Aceh - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Advokasi dan Keadilan Aceh (AKA) Nagan Raya, membuka posko pengaduan perihal dugaan kecurangan dalam proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Komisi Independen Pemilihan (KIP) di daerah setempat.

Direktur YLBH AKA Nagan Raya, Muhammad Dustur mengatakan, bagi para peserta seleksi PPK yang merasa dicurangi, akan diadvokasi pihaknya agar diproses sesuai dengan ketentuan hukum berdasarkan bukti yang ada. Pihak yang merasa menjadi korban diharapkan segera mengajukan laporan ke kantor YLBH AKA.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Apabila ini benar adanya gugaan kecurangan terhadap hasil rekrutmen tersebut maka sangat disayangkan karena perlu kita ketahui, adanya signifikansi peran penyelenggara dalam menjamin demokrasi berjalan dalam rule (aturan) yang jelas harus tercermin dari petugas PPK yang berintegritas dan memahami teknis pemilu dengan baik,” kata Dustur, Sabtu (19/12/2022).

Dijelaskannya, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 menjelaskan, bahwa adalah panitia yang dibentuk oleh KPU atau KIP (khusus Aceh) kabupaten atau kota untuk melaksanakan pemilu dan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.

Terkait peran PPK sendiri, tentu bisa mengacu pada kewajiban yang dilakukan PPK dalam memenuhi kewenangannya, yakni membantu KPU atau KIP dalam melakukan pemutakhiran data pemilih. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Maka atas dasar tersebut kita membuka hotline pengaduan bagi rekan-rekan PPK yang mengikuti proses rekrutmen tersebut merasa dicurangi karena proses pemilu merupakan satu bentuk kontrol masyarakat terhadap kekuasaan pemerintahan, di mana secara konstitusi pergantian kekuasaan atas kehendak rakyat,” katanya menambahkan.

YLBH AKA juga membuka aduan via media sosial dan menyediakan nomor hotline aduan di 085260352801, agar lebih mudah bagi masyarakat yang berada di daerah yang jauh.(kha/wna)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT