Terbukti Memasukkan Limbah B3 Ilegal ke Wilayah NKRI, KLHK Resmi Tetapkan Direktur PT PNJNT sebagai Tersangka
- Istimewa/KLHK
Batam, Kepulauan Riau - Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan tersangka W (30 tahun), Direktur PT. PNJNT warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau sebagai tersangka memasukkan limbah B3 ilegal (Bahan Berbahaya Beracun) yang berasal dari Malaysia tanpa izin ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di perairan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
(Direktur PT. PNJNT Jadi Tersangka Usai Masukan Limbah B3 Ilegal dari )
Atas perbuatan memasukan limbah B3 ilegal tersebut, tersangka diduga melanggar Pasal 106 jo Pasal 69 ayat (1) huruf d jo Pasal 116 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 dan paling banyak Rp15.000.000.000,00.
Menyikapi hal tersebut, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa kasus memasukkan limbah B3 atau limbah secara ilegal di wilayah NKRI adalah kejahatan serius.
”Kejahatan ini harus ditindak dan dihukum seberat-beratnya, Indonesia tidak boleh dijadikan tempat pembuangan limbah B3, limbah maupun sampah yang berasal dari negara lainnya tanpa izin. Kita harus melindungi kedaulatan negara, lingkungan hidup dan masyarakat kita dari tindakan kejahatan seperti ini,” ujar Rasio.
Memasukkan limbah B3 atau limbah secara ilegal selain melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, juga melanggar Konvensi Basel dimana Indonesia dan Malaysia telah meratifikasi konvensi tersebut. Saat ini penyidik KLHK terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, tidak hanya tersangka perorangan tapi kepada aktor-aktor lain yang terlibat, termasuk yang berada di luar negeri dimana sumber limbah B3 ini berasal.
”Kami menyakini pelaku melakukan kejahatan ini untuk mencari keuntungan secara finansial. Saya sudah meminta penyidik agar diterapkan pidana berlapis, termasuk pidana tambahan perampasan keuntungan, serta dilakukan penegakan hukum tindak pidana pencucian uang. Kami akan meminta dukungan PPATK untuk informasi intelijen aliran keuangan sehingga bisa mengetahui keterlibatan aktor lainnya, follow the money-follow the suspect. Hukuman seberat-beratnya harus diterapkan agar ada efek jera dan menjadi pembelajaran bagi para pelaku kejahatan ainnya. Kami tidak akan berhenti untuk menindak pelaku kejahatan seperti ini,” tegas Rasio.
Load more