Cerita Kesaksian Kakek 84 Tahun, Penggarap Pertama Lahan PTPN IV Kebun Balimbingan
- tim tvone/Akhyar
Simalungun, tvOnenews.com - Namanya Saparuddin, seorang kakek berusia 84 tahun, yang akrab disapa Sapar. Ia adalah seorang penggarap pertama lahan PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) di Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Maka wajar saja, ia masih ingat betul awal mula penggarapan lahan PTPN IV, di Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Selain mmenjadi seorang penggarap, Sapar juga merupakan wakil ketua kelompok 17. Di mana kelompok itu merupakan penggarap pertama areal lahan tersebut dan mereka menamakan diri Pendawa Lima, yang beranggotakan 17 orang.
"Dulu PTPN masih menanam kebun teh di situ, kemudian baru jadi kepala sawit. Waktu zaman saya, kami menanam sawit juga dulu," cerita Sapar, kepada tvonenews.com, Kamis (15/12/2022).
Setelah puluhan tahun menggarap, Sapar dan kawan kawan (dkk) kemudian berdialog dengan PTPN dan menghasilkan kesepakatan. Ia akui, pada saat itu penggarap bersedia meninggalkan lahan seluas 65 hektare.
Namun, kesepakatan itu dengan adanya ketentuan perusahaan, yang menyediakan lahan untuk mereka di tempat berbeda. Di mana luas lahan pengganti itu disepakati sekitar setengah dari total luas lahan yang digarap.
Akan tetapi, ia ceritakan, terjadi persoalan yang menyebabkan kesepakatan itu tidak berjalan mulus. Para penggarap kemudian memutuskan kembali menduduki areal lahan sebelumnya.
"Jadi kami ramai-ramai balik lagi. Kalau tidak salah itu 1996 kami balik. Namun jumlahnya sudah lebih banyak saat itu," ujar Sapar.
Lambat laun, kelompok penggarap kemudian mengklaim kepemilikan lahan yang membuat PTPN IV menempuh jalur hukum. Perusahaan menggugat klaim Kelompok Tani Pendawa Lima ke Pengadilan Negeri Simalungun.
Berdasarkan putusan Nomor 09/PDT/G/1997/PN-Sim tanggal 23 Maret 1998, pengadilan menyatakan areal yang digarap seluas 105,27 hektare merupakan milik PTPN IV. Penggarap dihukum untuk mengosongkan lahan sekaligus membongkar tanaman dan bangunan di lokasi.
Sapar dkk kemudian mengajukan banding. Namun pengadilan tetap memenangkan PTPN IV dengan amar putusan Nomor 401/PDT/1998/PT MDN. Penggarap mencoba memohon kasasi ke Mahkamah Agung dan kembali ditolak berdasar putusan Nomor 24K/PDT/2000.
Load more