GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bagi-Bagikan Uang dari Hasil Curian kepada Ibu-Ibu, Dua Pria di Sibolga Diamankan Polisi

Satuan Reserse dan kriminal Polres Sibolga berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian dari salah satu gudang pembongkaran ikan di Sibolga, pada Rabu  (30/11/2022) pukul 15.00 WIB di Jalan Mojopahit Sibolga
Rabu, 14 Desember 2022 - 17:23 WIB
Bagi-Bagikan Uang dari Hasil Curian kepada Ibu-Ibu, Dua Pria di Sibolga Diamankan Polisi
Sumber :
  • Tim TvOne/ Swandi

Sibolga, Sumatera Utara - Satuan Reserse dan kriminal Polres Sibolga berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian dari salah satu gudang pembongkaran ikan di Sibolga, pada Rabu  (30/11/2022) pukul 15.00 WIB di Jalan Mojopahit Sibolga.

Tersangka yang diamankan inisial ANP alias M (39) seorang nelayan warga Jalan KH Ahmad Dhalan, Kelurahan Pancuran Bambu kota Sibolga dan tersangka MA alias M(41) warga Jalan Murai Gg Damai Kelurahan Pancuran Dewa kota Sibolga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasi Humas Polres Sibolga, AKP Ramadhan Sormin dalam keterangan tertulisnya rabu (14/12/2022) menjelaskan, tersangka  ANP alias M (39) dan tersangka MA alias A (41) diamankan Sat Reskrim Polres Sibolga Sehubungan dengan laporan Kartono (84) warga jalan KH Ahmad Dahlan Kelurahan Aek Manis Sibolga ke Polres Sibolga  pada hari Selasa, (29/11/2022) pukul 16.45 WIB.

"Perbuatan yang telah dilakukan tersangka  ANP alias M dan MA alias A adalah mengambil besi gilingan disalah satu pembongkaran ikan dijalan KH Ahmad Dahlan kota Sibolga." Ungkap Sormin.

"Perbuatan tersebut dilakukan tersangka  pada hari dan tanggal yg tidak diingat pada bulan November 2022. Setelah barang diambil kemudian dijual seharga Rp 425.000 ribu dan tersangka  MA alias A menerima sebesar Rp 50.000 dan sisa uang sebesar Rp 375.000 ribu dibagi bagikan tersangka  ANP alias M kepada ibu-ibu pekerja di lokasi tangkahan,” jelas Sormin.

Saat ini tersangka ANP alias M dan tersangka  MA alias A ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 Subs 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun. (SPN/LNO)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Fasilitas kesehatan di berbagai negara diwajibkan menerapkan sistem rekam medis elektronik
Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Baru-baru ini eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro lontarkan pengakuan yang mengejutkan publik. Pengakuan ini terkait koper miliknya yang berisi
Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Spekulasi mengenai masa depan Marc Marquez kembali memanas setelah sang juara dunia MotoGP 2025 membuat prediksi mengejutkan tentang susunan pembalap musim 2027
Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Baru-baru ini mencuat detik-detik mengerikan rumah anggota DPRD Jateng ditembak OTK, di Desa Capgwen, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan
Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Pramac Yamaha ikut meramaikan rumor transfer pembalap MotoGP 2027 dengan memberikan isyarat soal potensi membawa kembali Jorge Martin dari tim Aprilia Racing.
Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus

Trending

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Galau doa belum dikabulkan Allah SWT. Bisa jadi karena syarat utama ini belum terpenuhi? simak penjelasannya
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan Raphinha siap tampil saat timnya bertandang ke markas Girona pada lanjutan Liga Spanyol pekan ke-24, Selasa (17/2/2026)
Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Fasilitas kesehatan di berbagai negara diwajibkan menerapkan sistem rekam medis elektronik
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT