Menurut SMUR, beberapa pasal yang dianggap tidak berpihak kepada masyarakat yakni, Pasal 188 larangan penyebaran paham selain pancasila, Pasal 218 sampai 219 penghinaan terhadap presiden, Pasal 240 penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, Pasal 256 pawai dan unjuk rasa
Kemudian, Pasal 263 – 264 setiap orang yang dianggap menyebar hoaks, pasal 408 larangan menunjukan alat kontrasepsi pada anak, Pasal 433 pencemaran nama baik, Pasal 599 pengurangan hukum HAM berat dan Pasal 603 hukuman minimal koruptor turun. (Kha/Nof)
Load more