Dituding Minta Uang Ketok Palu, Ketua DPRD Sibolga Akan Laporkan PT TSM ke Kepolisian
- Tvone/Swandi
Wakil Ketua DPRD, Jamil Zeb Tumori menambahkan, pimpinan DPRD dan seluruh anggota DPRD Sibolga merasa keberatan sehubungan dengan pernyataan yang menghina lembaga tersebut.
“Tadi saudara Herman, selaku yang membawakan rekanan PT TSM. Dan Herman sudah bersaksi bahwa tidak ada pimpinan DPRD menerima uang,” kata Jamil.
Menurut Jamil, ada mekanisme atau prosedur yang harus dilalui dalam penganggaran proyek pemerintah dan terakhir adalah di Banggar. Semua anggota Banggar memutuskan tentang program-program.
“Jangan pula dituding DPRD Sibolga meminta uang ketok palu. Istilah uang ketok palu ini tidak pernah ada dan ini sangat mencederai seluruh anggota DPRD Sibolga,” katanya.
Dia menjelaskan, PT TSM telah jelas-jelas melewati ambang batas pelaksanaan pekerjaan hingga diganjar pembayaran denda. Buktinya, ada setoran uang denda dari perusahaan tersebut ke Bank Sumut sebesar Rp 38,658 juta.
Pihaknya kemudian meminta agar BPKPAD Sibolga jangan dulu mencairkan anggaran yang sudah masuk. Ketua DPRD sudah memberikan mandat kepada anggota DPRD Sibolga untuk mengecek kualitas pekerjaan dan jumlah yang sebenarnya.
“Klarifikasi ini sekaligus membantah bahwa pemberitaan tersebut tidak benar, jangankan uang, tempatnya aja pun tidak ada. Apabila tidak ada klarifikasi dan permohonan maaf dari PT TSM selama 2x 24 jam, maka Ketua DPRD Sibolga akan melaporkan hal ini ke pihak kepolisian,” kata Jamil. (SPN/LNO))
Load more