Koalisi Masyarakat Sipil Lampung Tolak Pengesahan RKUHP
- Tim TvOne/ Pujiansyah
Bandar Lampung, Lampung - Koalisi Masyarakat Sipil Lampung menggelar aksi tolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkannya lewat sidang paripurna DPR-RI, Selasa (6/12/2022).
Â
Koalisi Masyarakat Sipil Lampung ini terdiri dari jurnalis, aktivis, mahasiswa dan masyarakat sipil tersebut menilai, terdapat pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP yang bisa mengancam demokrasi, kebebasan pers dan kebebasan sipil.
Â
Koordinator Aksi Derri Nugraha mengatakan sampai saat ini pembentukan beberapa undang-undang termasuk penyusunan RKUHP masih minim ruang partisipasi publik dan kurang transparan.
Â
"Kami sangat mendorong adanya transparansi di setiap pembentukan undang-undang yang digodok Pemerintah. Karena selama ini kita lihat mulai dari Undang-Undang Cipta Kerja, Minerba, KPK, sampai hari ini RKUHP sangat minim melibatkan masyarakat," kata Derri Nugraha, Selasa (6/12/2022).
Â
Derri menyampaikan, pembentukan RUKHP tidak melibatkan masyarakat. Pasal-pasal tersebut sangat mengancam dalam kebebasan berekspresi, berpendapat dan berdemokrasi.
Â
"Pemerintah tebal kuping, kita memberikan masukan tidak pernah didengar. Malah Pemerintah sibuk mensosialisasikan itu ke daerah-daerah. Yang mana pasal-pasal tersebut mengancam kebebasan kita berekspresi, berpendapat dan berdemokrasi," ungkapnya.
Â
Selain penolakan pengesahan RKUHP, lanjutnya, koalisi juga menyuarakan pencabutan sejumlah undang-undang yang tidak pro rakyat seperti UU Cipta Kerja 2020, UU Minerba 2020, dan UU KPK 2020. Sebab, UU tersebut sangat merugikan masyarakat di berbagai sektor.
Â
"Contohnya, di sektor ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja 2020 banyak memangkas hak-hak buruh seperti formula menghitung upah tidak lagi berdasarkan pencapaian kehidupan layak, namun lebih kepada variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi," kata dia.
Â
Adapun poin tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Lampung sebagai berikut:
Â
1. Menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Â
2. Mendesak pemerintah dan DPR RI menghapus pasal-pasal bermasalah yang mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat, serta kebebasan pers.
Â
3. Pemerintah dan DPR RI harus membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam penyusunan suatu peraturan perundang-undangan.
Â
4. Mendesak pemerintah mencabut Undang-Undang yang tidak pro rakyat seperti UU Cipta Kerja (2020), UU Minerba (2020), dan UU KPK (2019).
Â
5. Transparansi dalam pembentukan  Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). (PUJ/LNO)
Load more