Tanjungpinang, Kepri - Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) M.Syarifuddin meresmikan 13 operasional pengadilan tingkat banding (pengadilan tinggi) baru di wilayah Indonesia. Salah satu yang diresmikan adalah Pengadilan Tinggi Kepri yang berada di Tanjungpinang.
Selain 13 pengadilan tingkat banding, Ketua MA juga meresmikan 38 gedung pengadilan tingkat pertama (pengadilan negeri) di seluruh Indonesia.
"Dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirorhim, saya resmikan 13 operasional pengadilan tingkat banding baru dan 38 pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia," ucap M.Syarifuddin.
Saat peresmian, Ketua MA M.Syarifuddin didampingi oleh Wakil ketua MA Bidang Non Yudisial, Sunarto, Sekretaris MA, Hasbi Hasan, Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI, Sobandi. Acara peresmian ini juga dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Kepri, Erwin Mangatas Malau, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, serta para Ketua Pengadilan Tinggi yang baru dan 38 ketua Pengadilan Negeri.
Usai meresmikan 13 operasional pengadilan tingkat banding dan 38 pengadilan tingkat pertama seluruh Indonesia, Ketua MA M.Syarifuddin dan rombongan melakukan peninjauan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang di Senggarang.
Sementara Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI, Sobandi mengatakan peresmian puluhan gedung pengadilan itu sengaja dilaksanakan di Tanjungpinang, Provinsi Kepri, lantaran Kepri lebih banyak Pengadilan Tingkat Banding yang akan diresmikan.
"Yakni Pengadilan Tinggi Kepri dan Pengadilan Tinggi Agama Kepri. Sebelumnya, Kepri tidak mempunyai pengadilan tinggi, sehingga para pencari keadilan butuh waktu yang lama, untuk melanjutkan proses banding," ujar Sobandi saat menggelar konferensi pers usai acara peninjauan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Lebih lanjut Sobandi mengungkapkan, MA meresmikan gedung pengadilan tersebut untuk mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat, dan para pencari keadilan.
"Kendala geografis di wilayah tertentu sering kali menyulitkan bagi para pencari keadilan, untuk datang langsung ke pengadilan," ungkapnya.
Mahkamah Agung berharap dengan peresmian operasional pengadilan tingkat banding dan pertama yang baru, dapat mewujudkan prinsip penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. (Ksh/Nof)
Load more