"Yakni Pengadilan Tinggi Kepri dan Pengadilan Tinggi Agama Kepri. Sebelumnya, Kepri tidak mempunyai pengadilan tinggi, sehingga para pencari keadilan butuh waktu yang lama, untuk melanjutkan proses banding," ujar Sobandi saat menggelar konferensi pers usai acara peninjauan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Lebih lanjut Sobandi mengungkapkan, MA meresmikan gedung pengadilan tersebut untuk mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat, dan para pencari keadilan.
"Kendala geografis di wilayah tertentu sering kali menyulitkan bagi para pencari keadilan, untuk datang langsung ke pengadilan," ungkapnya.
Mahkamah Agung berharap dengan peresmian operasional pengadilan tingkat banding dan pertama yang baru, dapat mewujudkan prinsip penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. (Ksh/Nof)
Load more