Medan - Kapoldasu, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyebut berkas perkara judi Jonni alias Apin Bakim sudah dilimpahkan ke Kejatisu dengan satus berkas telah P-21. Bahkan, ia menegaskan penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka itu masih terus bergulir untuk dipastikan segera dimiskinkan. Mengingat saat ini pihaknya telah menyita beraneka jenis aset yang ada di kota Medan dan juga di luar kota dengan nilai total Rp 158 Miliar.
Sementara itu, Jonni alias Apin Bakim, bandar sekaligus bos besar judi itu sempat tertawa dan tersenyum mendengar pertanyaan spontan Gubsu, Edy Rahmayadi tentang hal ini.
Rilis perkembangan kasus bandar dan bos judi kelas kakap, Jonni alias Apin Bakim digelar di Mako Polda Sumut, Rabu siang, (30 November 2022). Dalam kegiatan itu, pejabat Forkopimda hingga ketua Kompolnas dan sejumlah anggotanya turut hadir.
Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyampaikan, pihaknya mendukung penuh komitmen Presiden Joko Widodo dan Kapolri untuk memberantas perjudian. Salah satunya dengan mengungkap jaringan Jonni alias Apin Bakim selaku bandar juga bos besar judi online terbesar di Sumut, lintas provinsi se- Indonesia bahkan sampai ke manca negara (berkelas internasional).
Menurutnya, terkait kasus judi Jonni alias Apin Bakim, terdata ada 17 orang tersangka. Di mana 16 orang merupakan pekerja operator.
"Enam belas orang tersangka adalah pekerjanya. Dua orang tersangka terlebih dulu diamankan dari lokasi penggrebekan sebagai operator adalah Niko dan Erik. Empat belas orang lainnya kita amankan di luar provinsi di Riau di salah satu hotel. Mereka sebelumnya telah melarikan diri dari Medan. Bahkan tersangka ini selama pelariannya sempat menjalankan bisnis judi online dengan situs atau web judi yang sama kita ungkap di hotel di Riau. Padahal kita sudah berkordinasi dengan Kemenkoimfo memblokir situs tersebut,” papar Panca.
Load more