Panca pun menambahkan bahwa judi online ini menggunakan sarana prasarana IT atau siber. Di mana judi online Apin Bakim bukan hanya di Sumut tapi dilakukan sampai keluar daerah provinsi. Dikatakannya, bahwa sarana siber ini lewat media sosial.
"Dari pengungkapan sebelumnya, tepatnya di saat penggrebekan kita lakukan di cafe warnaZwarni. Di dalamnya ada 18 ruangan, dengan CCTV dan sarana prasana IT laptop dan komputer, rekening dan ruangan itu masing-masing menggunakan CCTV dengan dikendalikan operator yang masing masing di jaga satu orang kordinator operator. Kita amankan CCTV juga, sejumlah rekening, KTP termasuk jalannya operator aliran dana kemana saja hingga bermuara ke Jonni Apin Bakim selaku bandar dan bos judinya,” ujar Panca yang merupakan mantan penyidik di KPK itu.
Selanjutnya menurut Panca, selain kasus judi, pihaknya juga menjerat Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Jonni Apin Bakim.
Hal itu dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus berkordinasi dengan pihak PPATK guna menelusuri aliran dana serta aset milik bersangkutan dari hasil pengelolaan judi online yang beromzet fantastis itu.
"Ada total 158 Milyar nilai total sejumlah aset yang telah disita terkait kasus TPPU. Di antaranya 26 tanah bangunan di sejumlah daerah, 21 jet sky dan 2 speed boat dan dua kapal yacht Accura. Sementara terperiksa saudara Jonni Apin Bakim. Penguatan aset ini masih berlanjut untuk memiskinkan dikembalikan ke negara,” ujar Panca.
Benny Mamoto selaku Sekretaris Kompolnas yang juga hadir dalam rilis tersebut mengapresiasi kinerja Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. Terkhususnya dalam menindak dan memproses pelaku dan bandar judi. Hal itu ia katakan merupakan komitmen Presiden, Joko Widodo untuk memberantas cyber crime dan juga Kapolri, Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Load more