Medan, Sumatera Utara - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi Polda Sumatera Utara yang berhasil mengungkap kasus judi online terbesar di Sumut dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penindakan kasus judi dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang dinilai merupakan pertamakalinya terjadi di Indonesia. Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengatakan baru kali ini kasus judi yang dikenakan perkara TPPU.
"Polda lainnya diharapkan dapat mengikuti jejak Polda Sumut ini, agar bandar judi bisa dimiskinkan. Jadi jangan hanya perjudiannya saja yang diungkap," kata Benny saat pemaparan di Polda Sumut, sebagaimana dikutip Kamis (1/12/2022).
Kegiatan pemaparan kasus judi itu juga dihadiri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, dan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
"Pengungkapan kasus judi online yang beromset miliaran rupiah ini merupakan prestasi yang luar biasa," lanjut Benny.
Ketua Harian Kompolnas menambahkan, dengan diungkapnya kasus judi tersebut, dan masyarakat diminta jangan terlalu mudah memberikan KTP kepada siapapun meski diiming-imingi dengan uang.
"Karena para bandar judi akan memanfaatkan KTP orang lain untuk membuka rekening perjudian," jelasnya.
Load more