Apindo Lampung Tolak UMP 2023 Sebesar Rp2,633 juta
- ANTARA
Sembari menanti putusan MA, pihaknya meminta Presiden Joko Widodo dan Menaker untuk menunda pelaksanaan Permenaker 18/2022. Permohonan penundaan ini disampaikan pula dalam permohonan uji materi.
"Kami juga dengan hormat meminta kepada semua kepala daerah, karena adanya uji materi Permenaker 18/2022 tersebut, untuk tetap menggunakan PP 36/2021 sebagai dasar penetapan upah minimum di daerah masing-masing, guna menghindari gugatan pembatalan penetapan upah minimum ke Pengadilan Tata Usaha Negara, disebabkan Permenaker 18/2022 bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tersebut," ucapnya.
Ary menjelaskan dalam permohonan uji materi, Apindo juga mengafirmasi, pengubahan kebijakan upah minimum lewat Permenaker 18/2022, bukan hanya bermasalah dari sisi hukum, tetapi juga problematik dari sisi ekonomi maupun keadilan.
"Aturan kenaikan upah yang baru, ditakutkan memberatkan dunia usaha, pada gilirannya dapat berpotensi menyebabkan hilangnya peluang kerja. Bahkan gelombang PHK massal," tambahnya.(ant/ito)
Load more