News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polres Lampung Selatan PTDH 2 Anggota Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan melaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada dua orang anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba
Selasa, 29 November 2022 - 14:06 WIB
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menggelar upacara PTDH terhadap dua personil yang terlibat penyalahgunaan narkoba
Sumber :
  • Tim TvOne/ Pujiansyah

Lampung Selatan, Lampung - Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan melaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada dua orang anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Kedua bintara Polres Lampung Selatan yang di PTDH yakni Aipda Suyanto dan Bripka Dedy Setiawan. Mereka dipecat lantaran menjadi pemakai narkoba.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Upacara PTDH ini dilakukan secara In Absentia di Lapangan Apel Polres Lampung Selatan, Selasa (29/11/2022) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin.

Kapolres Lampung Selatan mencoret tinta merah pada gambar foto personil polri yang diberhentikan dengan tidak dengan hormat dari institusi Polri. Tampak dua personil yang memegang foto personil yang di PTDH dikawal dua petugas provost.

"Hari ini ada yang berbeda dari hari-hari sebelumnya saat kita apel disini. Hari ini adalah dimana dilimpahkan atau dikembalikannya ke masyarakat. Dua orang sahabat dan rekan kita. Ini bukan suatu kebanggaan untuk diri saya," kata AKBP Edwin, saat meimpin apel PTDH di Lapangan Apel Polres Lampung Selatan, Selasa (29/11/2022).

AKBP Edwin berpesan bahwa upacara PTDH ini merupakan yang terakhir kalinya di Polres Lampung Selatan. Persitiwa ini sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu, karena merugikan diri sendiri, keluarga dan anak.

"saya bermohon kepada rekan-rekan yang hadir disini, ini yang terakhir. Jangan ada lagi, saya harapkan minimal jangan melakukan hal yang merugikan dirinya sendiri, keluarga istri dan anak. apa yang terjadi hari ini kita jadikan cerminan  untuk ke depannya untuk lebih baik dan di siplin dalam bertugas," ungkap AKBP Edwin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres Lampung Selatan melakukan pencoretan menggunakan tinta merah pada gambar foto kedua personil yang menerima putusan PTDH ini, ini merupakan simbolis pemberhentian dimana kedua personil tidak dihadapkan/ hadir / inabsensia.

Diketahui, dua orang personil Polres Lampung Selatan yang menerima putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini berdasarkan keputusan Kapolda Lampung nomor : kep/811/xi/2022 tanggal 22 november 2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat an  Aipda Suyanto, Bintara Polres Lampung Selatan yang terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI No 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, Pasal 13 pp ri no 02 tahun 2003 tentang peraturan disiplin Polri dan Pasal 7 ayat 1 huruf b, pasal 11 huruf c perkap 14 tahun 2011 tentang kode etik Profesi Polri.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT