Polres Lampung Selatan PTDH 2 Anggota Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan melaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada dua orang anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba
Selasa, 29 November 2022 - 14:06 WIB
Sumber :
- Tim TvOne/ Pujiansyah
Selanjutnya keputusan Kapolda Lampung nomor : kep/812/xi/2022 tanggal 22 November 2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat an Bripka Dedy Setiawan, Bintara Polres Lampung Selatan yang terbukti melanggar pasal 13 ayat (1) pp ri no 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, pasal 11 huruf perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, kedua putusan tersebut berlaku sejak tanggal 22 november 2022. (PUJ/LNO)
Load more