ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kasus Persidangan Kerangkeng Besi Agenda Pembacaan Vonis Ditunda Majelis Hakim
Sumber :
  • Tim TvOne/ Taufik

Kasus Persidangan Kerangkeng Besi Agenda Pembacaan Vonis Ditunda Majelis Hakim

Sidang kasus kerangkeng besi dengan agenda pembacaan vonis  terhadap 8 terdakwa kembali ditunda, Senin (28/11/2022)
Selasa, 29 November 2022 - 11:37 WIB

Langkat, Sumatera Utara - Sidang kasus kerangkeng besi dengan agenda pembacaan vonis  terhadap 8 terdakwa kembali ditunda, Senin (28/11/2022).

Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Halida Rahardini ini mengatakan persidangan terpaksa ditunda karena belum selesainya musyawarah dari majelis terkait vonis yang akan dijatuhkan terhadap 8 terdakwa tersebut.

"Dari hari Jumat yang lalu kami Majelis Hakim sudah bermusyawarah terkait dengan pembacaan vonis terhadap para terdakwa, namun majelis belum menemukan kata sepakat sehingga persidangan dengan pembacaan vonis ini harus ditunda kembali pada Rabu (30/11/2022) mendatang," ucap hakim Ketua Halida Rahardhini didalam persidangan.

Halida Rahardhini juga menjelaskan, selain keputusan yang belum selesai, waktu persidangan yang sudah diluar jam kantor menjadi alasan persidangan hari ini kembali ditunda.

"Untuk hari ini waktu sudah sore dan diluar jam kantor,  sehingga persidangan yang akan datang saya minta dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB, agar tidak ada berita miring soal persidangan ini," jelas Halida Rahardhini.

Halida Rahardhini juga menyatakan ada pembelaan terdakwa secara tertulis yang belum diterima Majelis Hakim,  sehingga hal yang bisa menjadi bahan pertimbangan sebelum membuat keputusan atau vonis masih kurang.

Baca Juga

Persidangan dengan agenda pembacaan vonis ini akan dilanjutkan pada Rabu (30/11/2022) jam 10.00 WIB untuk 3 perkara, yaitu perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melanggar pasal 10 UU No. 21 tahun 2007 dengan 4 terdakwa dan dituntut 8 tahun penjara.  Sementara untuk perkara 351 ayat 3 junto pasal 55 ayat 1, terkait kasus menghilangkan nyawa orang lain dengan 4 terdakwa dan dituntut 3 tahun penjara. (THT/LNO).

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jauh Sebelum Megawati Hangestri Putuskan Cabut, Ko Hee-jin Lebih Dulu Isyaratkan Muslimah ini Bakal Tinggalkan Red Sparks: Saya Khawatir...

Jauh Sebelum Megawati Hangestri Putuskan Cabut, Ko Hee-jin Lebih Dulu Isyaratkan Muslimah ini Bakal Tinggalkan Red Sparks: Saya Khawatir...

Melihat gemilangnya Megatron Indonesia itu, Pelatih Ko Hee-jin mengungkapkan rasa khawatir 'pemain kesayangan' akan pergi.
Buntut Kasus Dokter Kandungan Garut Lecehkan Pasien, KKI Cabut Sementara STR Obgyn

Buntut Kasus Dokter Kandungan Garut Lecehkan Pasien, KKI Cabut Sementara STR Obgyn

Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) menyebutkan pihaknya telah mencabut sementara Surat Tanda Registrasi (STR) dokter kandungan di Garut, berinsial MSF,
Imran Nahumarury Minta Skuad Malut United Fokus Lawan PSBS Biak: Pertandingan Tidak akan Berjalan Mudah!

Imran Nahumarury Minta Skuad Malut United Fokus Lawan PSBS Biak: Pertandingan Tidak akan Berjalan Mudah!

Pelatih Malut United Imran Nahumarury meminta skuadnya fokus saat menjamu PSBS Biak di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate, Jumat (18/4/2025).
Politikus PKS Askweni Soroti Bahaya Game Online pada Anak

Politikus PKS Askweni Soroti Bahaya Game Online pada Anak

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Askweni, menerima kunjungan aspirasi dari Forum Masyarakat Peduli Anak (FMPA) di Ruang Bidang Inbang Fraksi PKS, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Naskah Khutbah Jumat Singkat Hari ini 18 April 2025: Menggapai Keberkahan Syawal Memuliakan Anak Yatim

Naskah Khutbah Jumat Singkat Hari ini 18 April 2025: Menggapai Keberkahan Syawal Memuliakan Anak Yatim

Cara meraih keberkahan bulan Syawal adalah memelihara anak yatim menjadi materi naskah khutbah Jumat singkat untuk khatib shalat Jumat hari ini, 18 April 2025.
Polda Jabar Beberkan Kronologi Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut

Polda Jabar Beberkan Kronologi Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut

Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter kandungan berinisial M.S.F. (33). 

Trending

Politikus PKS Askweni Soroti Bahaya Game Online pada Anak

Politikus PKS Askweni Soroti Bahaya Game Online pada Anak

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Askweni, menerima kunjungan aspirasi dari Forum Masyarakat Peduli Anak (FMPA) di Ruang Bidang Inbang Fraksi PKS, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Polda Jabar Beberkan Kronologi Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut

Polda Jabar Beberkan Kronologi Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut

Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter kandungan berinisial M.S.F. (33). 
Mahasiswa Soroti Pimpinan PB PMII, IMM, KMHDI, KAMMI, dan GAMKI yang Plesiran ke Luar Negeri

Mahasiswa Soroti Pimpinan PB PMII, IMM, KMHDI, KAMMI, dan GAMKI yang Plesiran ke Luar Negeri

Mahasiswa Universitas Indra Prasta PGRI (UNINDRA) Jakarta, Wildansah kecewa kepada sejumlah pimpinan dan Ketua Umum organisasi kemahasiswaan kelompok Cipayung.
Bank DKI Bocorkan Progres Perbaikan Sistem Layanan Transfer Antar-Bank

Bank DKI Bocorkan Progres Perbaikan Sistem Layanan Transfer Antar-Bank

Bank DKI menyebutkan proses perbaikan sistem layanan transfer antar-bank saat ini masih terus berlangsung sebagai bagian dari langkah pemeliharaan sistem.
Imran Nahumarury Minta Skuad Malut United Fokus Lawan PSBS Biak: Pertandingan Tidak akan Berjalan Mudah!

Imran Nahumarury Minta Skuad Malut United Fokus Lawan PSBS Biak: Pertandingan Tidak akan Berjalan Mudah!

Pelatih Malut United Imran Nahumarury meminta skuadnya fokus saat menjamu PSBS Biak di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate, Jumat (18/4/2025).
Naskah Khutbah Jumat Singkat Hari ini 18 April 2025: Menggapai Keberkahan Syawal Memuliakan Anak Yatim

Naskah Khutbah Jumat Singkat Hari ini 18 April 2025: Menggapai Keberkahan Syawal Memuliakan Anak Yatim

Cara meraih keberkahan bulan Syawal adalah memelihara anak yatim menjadi materi naskah khutbah Jumat singkat untuk khatib shalat Jumat hari ini, 18 April 2025.
Cuaca Makin Panas dan Gerah? Yuk, Kurangi Emisi Karbon Lewat Energi Terbarukan dan Kendaraan Ramah Lingkungan

Cuaca Makin Panas dan Gerah? Yuk, Kurangi Emisi Karbon Lewat Energi Terbarukan dan Kendaraan Ramah Lingkungan

Cuaca gerah? Adopsi kendaraan berbasis energi baru, atau yang dikenal dengan istilah New Energy Vehicle (NEV) bisa menjadi salah satu solusi kurangi emisi karbon
Selengkapnya

Viral