KPU Kota Medan Umumkan Rancangan Dapil DPRD
- Tim TvOne/Zulfahmi
Sehingga jika Medan Deli dipertahankan tetap digabung di dapil 2, maka akumulasi alokasi kursi di dapil 2 akan melampaui maksimal 12 kursi pada 1 daerah pemilihan sebagaimana yang telah diamanatkan oleh UU No. 7 tahun 2017 Jo PKPU No 6 Tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi pemilu DPRD kabupaten dan kota.
“Agak berbeda dengan mengapa Kecamatan Medan Sunggal yang semula berada di dapil 5 dalam rancangan 1 sebagaimana pada pengumuman tersebut digabungkan dengan dapil 1 yakni Medan Helvetia, Petisah, Barat, Baru, dan ditambah Sunggal, yakni semata untuk menjaga proporsionalitas dalam pengalokasian kursi setiap dapil pada Pemilu DPRD Kota Medan tahun 2024.
Sungguhpun begitu, sekali lagi ditegaskan bahwa 2 rancangan ini diumumkan supaya mendapat tanggapan, kemudin diuji publik dan finalnya akan disampaikan ke KPU-RI,” tutup Zefrizal. (zul/wna)
Load more