News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPU Kota Medan Umumkan Rancangan Dapil DPRD

Komisi Pemilihan Umum Kota Medan mengumumkan rancangan daerah pemilihan untuk DPRD Kota Medan pada Pemilu 2024. Diharapkan ada masukan dan tanggapan masyarakat untuk dibawa dalam uji publik.
Jumat, 25 November 2022 - 13:25 WIB
Warga Melihat Papan Pengumuman Rancangan Dapil DPRD Medan, di KPU Medan
Sumber :
  • Tim TvOne/Zulfahmi

Medan, Sumatera Utara - Komisi Pemilihan Umum Kota Medan mengumumkan rancangan daerah pemilihan untuk DPRD Kota Medan pada Pemilu 2024. Diharapkan ada masukan dan tanggapan masyarakat untuk dibawa dalam uji publik.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Anggota KPU Kota Medan Zefrizal mengatakan, dari rancangan yang disusun, jumlah alokasi kursi tetap yakni 50 kursi untuk 5 dapil. Hanya saja ada perubahan di gabungan kecamatan. KPU Kota Medan dalam hal ini menyusun dua rancangan dapil untuk diuji publik.

 

Zefrizal menjelaskan, dalam rancangan pertama yang diumumkan, dapil 1 terdiri dari Medan Petisah, Barat, Helvetia, Baru ditambah Sunggal terdiri dari 10 kursi. Dapil 2 terdiri dari Medan Belawan, Marelan dan Labuhan terdapat 9 kursi. Dapil 3 terdiri Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Tembung ditambah Medan Deli terdapat 11 kursi. Kemudian Dapil 4 terdiri dari Medan Area, Medan Kota, Medan Denai dan Medan Amplas tetap 10 kursi. Terakhir Dapil 5 terdiri dari Medan Johor, Maimun, Polonia, Selayang, dan Tuntungan terdapat 10 kursi.

 

Sementara untuk rancangan kedua adalah  Dapil 1 terdiri dari Medan Petisah, Barat, Helvetia, dan Baru terdiri dari 7 kursi. Dapil 2 terdiri dari Medan Belawan, Marelan dan Labuhan terdapat 9 kursi. Dapil 3 terdiri Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Tembung ditambah Medan Deli terdapat 12 kursi. Kemudian Dapil 4 terdiri dari Medan Area, Medan Kota, Medan Denai dan Medan Amplas tetap 10 kursi. Terakhir Dapil 5 terdiri dari Medan Johor, Maimun, Polonia, Selayang, Sunggal dan Tuntungan terdapat 12 kursi.

 

“Bahwa masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan secara tertulis mulai 23 November - 6 Desember 2022. Format tanggapan dapat diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Tanggapan dan masukan dapat disampaikan langsung ke kantor KPU Kota Medan Jalan Kejaksaan No. 37 atau melalui email tekmas.kpukotamedan@gmail.com,” kata Zefrizal, Jumat (25/11/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Tambah Zefrizal, perubahan gabungan kecamatan di dapil 2 dan dapil 3 terjadi pada Kecamatan Medan Deli yang semula di dapil 2 di gabung ke dapil 3 dikarenakan terjadi pertumbuhan jumlah penduduk di Kecamatan Medan Deli berdasarkan DAK 2 yang diterima oleh KPU Kota Medan melalui Keputusan KPU-RI no 457/2022 tentang jumlah penduduk dan alokasi kursi.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT