Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. “Dari penangkapan pelaku, kita mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Honda Brio warna kuning, 2 untuk HP milik korban, serta pisau jenis sangkur alat untuk menghabisi nayawa korban,” (hsn/wna)
Load more