Musi Banyuasin, Sumatera Selatan - Akibat kegiatan pengeboran minyak secara Ilegal (Illegal Drilling) di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, mengakibatkan Sungai Dawas tercemar akibat aliran minyak mentah yang mengaliri sungai, Selasa (15/11/2022).
Kepala desa Sri Gunung Lilin Iwan Heriyanto mengatakan, “Limbah minyak mentah ini mengalir ke Sungai Dawas terus, hingga mengalir ke Desa Sri Gunung dan terus mengalir ke aliran sungai. Diduga akibat aktivitas pengeboran (ilegal Drilling) di Desa Tanjung Dalam." Pungkas Kades.
Akibat aliran limbah yang mencemari sungai kondisi sungai berbau menyengat dan tentunya merusak ekosistem sungai. Pihak pemerintah Desa Sri Gunung telah melaporkan pencemaran sungai ini ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin.
Warga yang setiap hari selalu mencari sumber kehidupannya dari sungai sebagai seorang nelayan memohon pada pemerintah, agar pemerintah segera dapat mengatasi pencemaran aliran sungai ini, sebagai tempat pencarian nafkah warga yang tinggal di tepian Sungai Dawas. (PKA/LNO)
Load more