Dia menegaskan kepada seluruh personel di jajaran Polres Aceh Tenggara ke depannya tak ada lagi yang melakukan pelanggaran dan segala bentuk perbuatan yang melanggar hukum.
Upacara PTDH itu tidak hadir personel yang dipecat sehingga hanya fotonya saja atau berlangsung secara in absensia.
Informasi sebelumnya, KZ merupakan salah satu pelaku terkait perkara pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap seorang anak keterbelakangan mental di Aceh Tenggara pada 27 November 2020 lalu. (lan/ lno)
Load more