LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Terdakwa Korupsi Pertambangan Bauksit Divonis 4 Tahun Penjara
Sumber :
  • Tim TvOne/ Kurnia

Terdakwa Korupsi Pertambangan Bauksit Divonis 4 Tahun Penjara

Seorang pengusaha pertambangan bauksit di Bintan, Kepulauan Riau, Ferdi Yohanes divonis hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan

Selasa, 8 November 2022 - 19:18 WIB

Tanjungpinang, Kepri - Seorang pengusaha pertambangan bauksit di Bintan, Kepulauan Riau, Ferdi Yohanes divonis hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Vonis hukuman terhadap terdakwa korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) bauksit berlangsung dengan menghadirkan terdakwa secara daring ini, dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Risbarita Simarangkir didampingi oleh Majelis Hakim Adhoc-Tipikor Albiferi dan Syaiful Arif di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (8/11/2022).

Ketua Majelis Hakim Risbarita Simorangkir menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lain, sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 18 Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap Risbarita.

Baca Juga :

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU dengan tuntutan pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara untuk Uang Pengganti (UP) sebesar Rp7.590.778.904 yang dibebankan kepada terdakwa, sejak proses penyidikan di Kejaksaan Tinggi Kepri telah dikembalikan dan disetorkan ke kas negara oleh terdakwa.

Dalam perkara ini, terdakwa Ferdi Yohanes disangkakan merugikan keuangan negara sebesar Rp7.590.778.904 atas penerimaan sewa dari lahan hutan lindung kepada sejumlah perusahaan tambang yang sebelumnya telah dihukum pidana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dalam dakwaan menyatakan terdakwa Ferdi Yohanes, telah mengakibatkan aset yang menjadi milik negara terlepas dari kepemilikan negara secara melawan hukum dengan diterbitkannya IUP-OP untuk penjualan kepada badan usaha yang tidak sesuai dengan mekanisme yang benar.

Atas vonis putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aprinaldi dan kuasa hukum terdakwa Anrizal menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya pada bulan Maret 2021 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang telah memvonis 12 terdakwa dalam perkara Korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) bauksit yang terdiri dari 2 kepala dinas di lingkungan Provinsi Kepri dan 10 pengusaha. (ksh/wna)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Sumardji Beri Bocoran Soal Sosok Kapten Pengganti Asnawi Mangkualam di Laga Timnas Indonesia Vs Jepang, Shin Tae-yong sudah Setuju

Sumardji Beri Bocoran Soal Sosok Kapten Pengganti Asnawi Mangkualam di Laga Timnas Indonesia Vs Jepang, Shin Tae-yong sudah Setuju

Manajer Timnas Indonesia, Sumardji beri bocoran soal sosok kapten yang akan memimpin skuad Garuda di pertandingan melawan Jepang pada Jumat (15/11/2024) malam.
Faktor Ini Bikin Kevin Diks Diyakini Bakal Pegang Peran Penting di Lini Belakang Timnas Indonesia, Erick Thohir: Tidak Diragukan...

Faktor Ini Bikin Kevin Diks Diyakini Bakal Pegang Peran Penting di Lini Belakang Timnas Indonesia, Erick Thohir: Tidak Diragukan...

Kehadiran Kevin Diks diharapkan bisa membuat lini pertahanan Timnas Indonesia semakin solid saat menghadapi Jepang pada lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Kabar Terkini Gugatan Pria di Bandung Dipecat dari Status Ayah, Nasibnya Kini Di Ujung Tanduk

Kabar Terkini Gugatan Pria di Bandung Dipecat dari Status Ayah, Nasibnya Kini Di Ujung Tanduk

Sidang pembacaan gugatan yang melibatkan RH seorang ayah kandung yang digugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, untuk dipecat statusnya sebagai ayah yang dijadwalkan pada Selasa (12/11/2024) ditunda tergugat tak hadir diruang sidang.
Heri Koswara-Sholihin Ingin Sukseskan Program Makan Siang Bergizi Gratis di Kota Bekasi, Siap Kucurkan Rp100 Miliar

Heri Koswara-Sholihin Ingin Sukseskan Program Makan Siang Bergizi Gratis di Kota Bekasi, Siap Kucurkan Rp100 Miliar

Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, Heri Koswara-Sholihin berkomitmen mendukung penuh program makan siang bergizi gratis yang dibuat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Merasa 'di Atas Angin' Pemain Jepang Tantang 70 Ribu Suporter Timnas Indonesia Perang Psikologis di SUGBK: Tidak Peduli, Semakin Banyak Semakin..

Merasa 'di Atas Angin' Pemain Jepang Tantang 70 Ribu Suporter Timnas Indonesia Perang Psikologis di SUGBK: Tidak Peduli, Semakin Banyak Semakin..

Pertandingan antara Timnas Indonesia vs Jepang akan digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) Jakarta, pada 15 November 2024, malam. Pemain Jepang...
Tak Ingin Kecewakan Fans Garuda di SUGBK, Calvin Verdonk: Ada Peluang untuk Menang

Tak Ingin Kecewakan Fans Garuda di SUGBK, Calvin Verdonk: Ada Peluang untuk Menang

Meski sadar bukan lawan yang mudah, Calvin Verdonk meyakini Timnas Indonesia tetap punya peluang untuk menang atas Skuad Samurai Biru -julukan Timnas Jepang.
Trending
Tak Ingin Kecewakan Fans Garuda di SUGBK, Calvin Verdonk: Ada Peluang untuk Menang

Tak Ingin Kecewakan Fans Garuda di SUGBK, Calvin Verdonk: Ada Peluang untuk Menang

Meski sadar bukan lawan yang mudah, Calvin Verdonk meyakini Timnas Indonesia tetap punya peluang untuk menang atas Skuad Samurai Biru -julukan Timnas Jepang.
Merasa 'di Atas Angin' Pemain Jepang Tantang 70 Ribu Suporter Timnas Indonesia Perang Psikologis di SUGBK: Tidak Peduli, Semakin Banyak Semakin..

Merasa 'di Atas Angin' Pemain Jepang Tantang 70 Ribu Suporter Timnas Indonesia Perang Psikologis di SUGBK: Tidak Peduli, Semakin Banyak Semakin..

Pertandingan antara Timnas Indonesia vs Jepang akan digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) Jakarta, pada 15 November 2024, malam. Pemain Jepang...
Banding Ditolak, Hukuman Mati Menanti Panca Darmansyah Pembunuh Empat Anak Kandungnya

Banding Ditolak, Hukuman Mati Menanti Panca Darmansyah Pembunuh Empat Anak Kandungnya

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan kubu Panca Darmansyah terdakwa kasus pembunuhan empat anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Heri Koswara-Sholihin Ingin Sukseskan Program Makan Siang Bergizi Gratis di Kota Bekasi, Siap Kucurkan Rp100 Miliar

Heri Koswara-Sholihin Ingin Sukseskan Program Makan Siang Bergizi Gratis di Kota Bekasi, Siap Kucurkan Rp100 Miliar

Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, Heri Koswara-Sholihin berkomitmen mendukung penuh program makan siang bergizi gratis yang dibuat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Ahmed Al Kaf Kirim Pesan Penting usai Bikin Timnas Indonesia Merugi hingga Disanksi FIFA Rp179 Juta, Wasit Asal Oman Itu Bilang Jadilah Kuat dan...

Ahmed Al Kaf Kirim Pesan Penting usai Bikin Timnas Indonesia Merugi hingga Disanksi FIFA Rp179 Juta, Wasit Asal Oman Itu Bilang Jadilah Kuat dan...

Ahmed Al Kaf mengirim pesan penting usai dianggap membuat Timnas Indonesia merugi hingga disanksi FIFA di Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Suporter Belanda Bersyukur dan Puji Mees Hilgers Batal Gabung Timnas Indonesia untuk Lawan Jepang dan Arab Saudi, Katanya…

Suporter Belanda Bersyukur dan Puji Mees Hilgers Batal Gabung Timnas Indonesia untuk Lawan Jepang dan Arab Saudi, Katanya…

Suporter Belanda bersyukur dan memuji Mees Hilgers yang batal gabung Timnas Indonesia untuk menghadapi Jepang dan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Pemain Naturalisasi Ini Tak Tahu Indonesia, Berujung Mualaf Hingga Rela Jalan Sendiri untuk Sunat

Pemain Naturalisasi Ini Tak Tahu Indonesia, Berujung Mualaf Hingga Rela Jalan Sendiri untuk Sunat

Kabarnya ia sudah mantap memutuskan menjadi pemain bola mualaf di Indonesia. Keputusan yang diambil, setelah mengenal kultur dan sosial Indonesia, naturalisasi
Selengkapnya
Viral