GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terdakwa Korupsi Pertambangan Bauksit Divonis 4 Tahun Penjara

Seorang pengusaha pertambangan bauksit di Bintan, Kepulauan Riau, Ferdi Yohanes divonis hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan
Selasa, 8 November 2022 - 19:18 WIB
Terdakwa Korupsi Pertambangan Bauksit Divonis 4 Tahun Penjara
Sumber :
  • Tim TvOne/ Kurnia

Tanjungpinang, Kepri - Seorang pengusaha pertambangan bauksit di Bintan, Kepulauan Riau, Ferdi Yohanes divonis hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Vonis hukuman terhadap terdakwa korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) bauksit berlangsung dengan menghadirkan terdakwa secara daring ini, dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Risbarita Simarangkir didampingi oleh Majelis Hakim Adhoc-Tipikor Albiferi dan Syaiful Arif di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (8/11/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Majelis Hakim Risbarita Simorangkir menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lain, sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 18 Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap Risbarita.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU dengan tuntutan pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara untuk Uang Pengganti (UP) sebesar Rp7.590.778.904 yang dibebankan kepada terdakwa, sejak proses penyidikan di Kejaksaan Tinggi Kepri telah dikembalikan dan disetorkan ke kas negara oleh terdakwa.

Dalam perkara ini, terdakwa Ferdi Yohanes disangkakan merugikan keuangan negara sebesar Rp7.590.778.904 atas penerimaan sewa dari lahan hutan lindung kepada sejumlah perusahaan tambang yang sebelumnya telah dihukum pidana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dalam dakwaan menyatakan terdakwa Ferdi Yohanes, telah mengakibatkan aset yang menjadi milik negara terlepas dari kepemilikan negara secara melawan hukum dengan diterbitkannya IUP-OP untuk penjualan kepada badan usaha yang tidak sesuai dengan mekanisme yang benar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas vonis putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aprinaldi dan kuasa hukum terdakwa Anrizal menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya pada bulan Maret 2021 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang telah memvonis 12 terdakwa dalam perkara Korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) bauksit yang terdiri dari 2 kepala dinas di lingkungan Provinsi Kepri dan 10 pengusaha. (ksh/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Seberapa Besar Peluang Timnas Indonesia Gantikan Iran Jika Mundur dari Piala Dunia 2026

Seberapa Besar Peluang Timnas Indonesia Gantikan Iran Jika Mundur dari Piala Dunia 2026

Timnas Iran dikabarkan tengah mempertimbangkan untuk mundur dari Piala Dunia 2026 yang akan digelar di Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat. Keputusan itu men-
Terkuak, Motif Utama Pimpinan Ponpes Perkosa Santriwati di Lombok Tengah

Terkuak, Motif Utama Pimpinan Ponpes Perkosa Santriwati di Lombok Tengah

Terkuak, motif Utama pimpinan ponpes perkosa santriwati di Lombok Tengah. Bahkan, kabar yang beredar luas di media sosial itu, menuai komentar netizen.
Inter Milan Full Senyum, Sassuolo Berpeluang Lepas Rekan Duet Jay Idzes: Muharemovic

Inter Milan Full Senyum, Sassuolo Berpeluang Lepas Rekan Duet Jay Idzes: Muharemovic

Kabar baik datang untuk Inter Milan yang mendapat sinyal positif setelah manajemen US Sassuolo Calcio membuka peluang melepas rekan duet Jay Idzes, Muharemovic.
THR ASN Jakarta Bisa Cair Setelah Lebaran? Ini Penjelasan Terbaru Gubernur Pramono

THR ASN Jakarta Bisa Cair Setelah Lebaran? Ini Penjelasan Terbaru Gubernur Pramono

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung angkat bicara soal mekanisme pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idulfitri bagi aparatur sipil negara (ASN) di DKI Jakarta.
Terungkap, Senjata Mematikan Milik Iran, Bisa Buat Amerika Serikat dan Israel Begini

Terungkap, Senjata Mematikan Milik Iran, Bisa Buat Amerika Serikat dan Israel Begini

Terungkap, senjata mematikan milik Iran. Bahkan senjata itu bisa membuat Amerika Serikat dan Israel bisa kocar-kacir. Seperti diketahui, AS dan Israel melancar
Tak Hanya Bupati, KPK Amankan Sekda Hasil OTT di Pekalongan

Tak Hanya Bupati, KPK Amankan Sekda Hasil OTT di Pekalongan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Hasilnya, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Trending

Wanita Asal Jakarta Utara Diamankan Usai Buang Bayi di Tempat Sampah, Polisi: Dimasukkan ke dalam Tas Ransel

Wanita Asal Jakarta Utara Diamankan Usai Buang Bayi di Tempat Sampah, Polisi: Dimasukkan ke dalam Tas Ransel

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan sejumlah warga menggeruduk rumah wanita berinisial DR (20) yang diduga membuang bayi hasil hubungan gelapnya
Gamis Bini Orang Jadi Tren Baju Lebaran 2026, Terinspirasi dari Inara Rusli

Gamis Bini Orang Jadi Tren Baju Lebaran 2026, Terinspirasi dari Inara Rusli

Gamis “Bini Orang” menjadi salah satu tren busana muslim paling mencuri perhatian menjelang Lebaran 2026. Terinspirasi dari Inara Rusli, yuk simak deskripsinya!
Meski Terancam Degradasi, Nottingham Forest Bidik 3 Poin di Kandang Manchester City

Meski Terancam Degradasi, Nottingham Forest Bidik 3 Poin di Kandang Manchester City

Bek Nottingham Forest, Neco Williams, blak-blakan soal target utama skuadnya saat bertandang ke markas Manchester City di Stadion Etihad, Kamis (5/3/2026).
Polda Metro Terima Laporan dari KPK Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Eks Sekretaris MA

Polda Metro Terima Laporan dari KPK Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Eks Sekretaris MA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh saksi kasus dugaan korupsi mantan Sekretaris Mahkamah Agung
Bojan Hodak Takut Bicara soal Kontroversi Wasit Laga Persebaya vs Persib

Bojan Hodak Takut Bicara soal Kontroversi Wasit Laga Persebaya vs Persib

Pelatih Persib Bandung Bojan Hodak memilih tidak banyak bicara terkait kepemimpinan wasit usai timnya ditahan imbang Persebaya Surabaya pada pekan ke-24 Super -
Persib Di-WO usai Lakukan 6 Pergantian Pemain di Laga Kontra Persebaya? Begini Menurut I.League

Persib Di-WO usai Lakukan 6 Pergantian Pemain di Laga Kontra Persebaya? Begini Menurut I.League

Persib Bandung menahan imbang 2-2 dari Persebaya Surabaya di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Senin (2/3/2026). Dalam laga ini pun menyedot perhatian publik setelah berbagai kejanggalan atas keputusan wasit. 
Dulu Melatih Timnas, Pelatih Kelahiran Brazil ini mulai Membangun Pemain Sepakbola Perempuan Indonesia

Dulu Melatih Timnas, Pelatih Kelahiran Brazil ini mulai Membangun Pemain Sepakbola Perempuan Indonesia

Eks Pelatih timnas Indonesia ini sekarang membangun pemain sepakbola perempuan. Berikut penjelasannya
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT