Jika Terbukti Ada Cara Penjebakan, Oknum Polsek Medan Kota Kangkangi Perintah Kapolri
- Tim TvOne/ Bahana
"Penggunaan narkotika di mana pun tetap tidak dibenarkan, pengakuan yang bersangkutan perlu didalami untuk mengusut penggunaan dan peredaran narkotika di tempat hiburan tersebut," katanya.
Seperti diketahui, seorang remaja wanita dan dua rekan prianya mengaku diduga dijebak oleh oknum Personel Reskrim Polsek Medan Kota. Ketiganya terkejut ada setengah butir pil ekstasi di mobil mereka ketika ketiga oknum itu melakukan pemeriksaan.
Menurut remaja wanita itu, NS warga Ismaliyah Medan, awalnya pada Jumat (21/10/2022), dirinya bersama dua temannya TP warga Tanjung Morawa dan ZG warga Deli Tua, menghabiskan waktu di salah satu tempat hiburan malam (CB) di Jalan putri Hijau Medan. Pada Sabtu (22/10/2022) subuh, kemudian mereka berpindah ke lokasi hiburan malam Jalan Adam Malik Medan.
"Sekira jam 09.00 WIB, kami keluar dan rencananya mau pulang," kata dia.
Sekiranya pukul 10.00 WIB, mereka yang mengendarai mobil Toyota Yaris BK 1998 IZN hendak berbelanja di lfamart Jalan Pelajar Medan. "Keluar dari mobil kami didatangi tiga pria yang mengaku dari Polrestabes Medan," ucap dia.
Saat di situ, sebutnya, tiga pria yang mengaku anggota polisi itu menggeledah tas dan menyita ponsel mereka. "Karena kami tak bawa narkoba ya kami izinkan aja diperiksa," ungkapnya.
Lalu, tiga polisi itu menggeledah mobil kami. "Tiba-tiba ada tisu yang sudah dilipat isinya ada setengah butir pil ekstasi teletak di dasar kursi samping supir. Kami terkejut padahal kami tidak ada menyimpan narkoba," ujarnya sambil mengatakan kalau pil ekstasi itu bukan yang mereka konsumsi di tempat hiburan.
Setelah temuan barang bukti itu, dirinya bersama dua teman prianya dibawa ke laboratorium untuk menjalani tes urine. "Hasilnya kami gak tau apakah positif atau negatif," kata dia sembari menyebutkan kalau saat penangkapan itu mereka baru saja mengkonsumsi narkoba.
Selanjutnya, ketiga remaja ini dibawa ke Polsek Medan Kota. "Tadi katanya dari Polrestabes, tapi kami kok dibawa ke Polsek Medan Kota," akunya.
Ketiganya menjalani pemeriksaan hingga dikurung selama empat hari. Setelah menjalani kurungan, mereka akhirnya bisa bebas pada Rabu (26/10/2022) sore.
Load more