Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan - Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (Kejari PALI) melakukan pemusnahan barang bukti selama periode Februari hingga Oktober 2022 sebanyak 91 Perkara.
Pemusnahan tersebut dilakukan Kejari PALI, Agung Arifianto serta turut dihadiri Sekda PALI, Kartika Yanti, Kapolres PALI, AKBP, AKBP Efrannedy, pihak Danramil, Lapas Kelas II B Muara Enim bertempat di halaman Kantor Kejari PALI, Rabu (26/10/2022).
Kejari PALI, Agung Arifianto, SH MH didampingi Kasi BB 3R Sendy Marita menuturkan jika barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika, senjata api (senpi), senjata tajam (sajam) dan beberapa barang lainnya.
Dijelaskan, untuk narkotika jenis sabu yang kita musnahkan hari ini sebanyak 224,572 gram dari 60 perkara, kemudian empat pucuk senjata api dan enam butir peluru dari tiga perkara. Untuk peluru, langsung diserahkan ke Koramil Talang Ubi.
"Ada juga sembilan buah sajam dari tiga perkara serta sejumlah barang seperti pakaian, kayu, dodos, cangkul, obeng, topi cangkul yang berasal dari 25 perkara,” ungkapnya.
Agung menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut dari 91 perkara selama periode Februari hingga Oktober 2022.
"Kita lakukan pemusnahan satu tahun dua kali. Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya kehilangan barang bukti dan lainnya yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Sementara, Sekda PALI saat dibincangi awak media menyampaikan apresiasi kepada pihak kejaksaan yang telah melaksanakan pemusnahan barang bukti terhadap perkara yang sudah inkrah di hadapan aparat hukum lainnya, pemerintah hingga masyarakat dan wartawan.
Dalam kesempatan itu, perempuan pertama yang menjadi Sekda PALI itu berharap kepada masyarakat kabupaten PALI untuk tidak lagi menyalahgunakan penggunaan Narkotika, Alkohol dan Zat Adiktif (NAZA).
“Karena hal itu, bisa merusak bangsa, gangguan kesehatan, serta menghancurkan masa depan,” ungkapnya. (ASM/LNO)
Load more