Selanjutnya, usai melihat kondisi korban tergeletak tak berdaya, para tersangka langsung bergegas meninggalkan korban di TKP dan melarikan diri.
Setelah dilakukan pengejaran, tim Jahtanras kemudian berhasil membekuk tersangka SS di warung kopi Desa Bangun raya, Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas Utara.
Sementara tersangka SS, dibekuk petugas dari tempat persembunyiaannya didalam lahan perkebunan sawit Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelelawan, Provinsi Riau.
"Usai mengamankan kedua tersangka, petugas kemudian menggelandang keduanya menuju Mako Polres Simalungun guna pemeriksaan lebih lanjut. Selain mengamankan tersangka petugas juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor, potongan kayu yang digunakan tersangka untuk membunuh korban, dan sejumlah barang bukti lainnya,” tambah Ronald.
Hingga saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Mako Polres Simalungun. Kedua tersangka terancam telah melanggar pasal 340 Sub 338, subs 170 ayat 2 ke 3 KUHP Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dan terhadap tersangka AA melanggar pasal 340 Sub 338 lebih subs pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (DSG/LNO)
Load more