Simalungun, Sumut – Tim Jahtanras Satreskrim Polres Simalungun Sumatera Utara berhasil membekuk dua tersangka pelaku pembunuhan terhadap tetangganya sendiri.
Kepada tvonenews.com, Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, didampingi Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Ariwibowo pada Selasa siang (25/10/2022) menyebutkan, kedua tersangka nekat membunuh korban Theofinus Situmorang, akibat sakit hati karena sering dimaki-maki korban.
Menurut Ronald, bermula pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2022 sekira jam 23.30 WIB, di Dusun Huta Tongah Nagori Pondok Bulu, Kabupaten Simalungun, korban ditemukan tergeletak tak bernyawa di sebelah sepedamotornya.
“Dari olah TKP di lapangan, awalnya personel menduga bahwa korban merupakan korban laka lantas, karena ditemukan di tepi jalan umum. Namun setelah dilakukan autopsi terhadap jenazah Korban ditemukan adanya beberapa bekas luka yang diakibatkan dari penganiayaan,” sebut nya.
Setelah dilakukan penyelidikan personel Satreskrim kemudian berhasil menyimpulkan modus operandi, diketahui bahwa tersangka berinisal AA(22) bersama SS(17) yang juga sekampung dengan korban, telah melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan kematian terhadap korban dengan menggunakan sebatang kayu secara berulang kali ke bagian kepala hingga tubuh korban.
"Adapun Motif kejadian tersebut bahwa AA bersama SS merasa sakit hari terhadap korban dikarenakan selalu memaki Bapak dari TSK AA yang telah meninggal dunia, kemudian AA bersama SS juga merasa tersinggung atas ucapan korban yang mengajak untuk berduel dan menantang kedua tersangka tersebut,” tambah Ronald.
Load more