Kerinci, Jambi - Tiga oknum anggota Polres Kerinci terlibat narkoba direkomendasikan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), setelah dilakukannya sidang kode etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Melalui sidang kode etik yang digelar Polres Kerinci pada Jumat (21/10/2022) secara daring, tiga oknum anggota Polres Kerinci yang ditahan di Rutan Kelas 2B Sungai Penuh terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Ketiga oknum anggota Polres Kerinci yang terlibat narkoba diantaranya berinisial Aipda KA, Bripka DD, dan Brigadir BS. Mereka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a PPRI No.1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Sidang KKEP Polres Kerinci dipimpin Wakapolres, Kompol Farouk Afero yang bertindak sebagai ketua sidang, didampingi wakil ketua sidang, Kompol Sunardi, Kabag SDM Polres Kerinci dan anggota IPTU Zulkasi, serta Kasiwas Polres Kerinci.
Dalam Sidang KKEP Polres Kerinci, ketiga anggota terduga pelanggar direkomendasikan pemecatan dengan tidak hormat (PTDH). “Sidang KKEP ini bagian dari Polres Kerinci dalam menegakkan aturan dalam organisasi Polri,” tegas Kasi Propam Polres Kerinci, AKP Ramadanel.
Kemudian, lanjut Ramadanel, sidang tersebut merupakan perwujudan dari transparansi berkeadilan serta komitmen dalam penerapan hukuman dan penghargaan secara seimbang. “Dari putusan sidang ini, jadikan pembelajaran kepada masing-masing anggota Polri lainnya,” tutupnya. (aai/wna)
Load more