News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Verifikasi Data Pemilih, KPUD Madina Temukan Desa Pindah Kecamatan

Komisi Pemilihan Umum Daerah Mandailing Natal atau KPUD Madina Sumatera Utara menemukan sebuah desa pindah administrasi dari Kecamatan Kotanopan ke Kecamatan Huta Bargot saat pemutakhiran data pemilih
Rabu, 19 Oktober 2022 - 20:29 WIB
Verifikasi Data Pemilih, KPUD Madina Temukan Desa Pindah Kecamatan
Sumber :
  • Tim Tvone/Romulo

Mandailing Natal, Sumatera Utara - Komisi Pemilihan Umum Daerah Mandailing Natal atau KPUD Madina Sumatera Utara menemukan sebuah desa pindah administrasi dari Kecamatan Kotanopan ke Kecamatan Huta Bargot saat pemutakhiran data pemilih.  Selain berpengaruh jumlah kursi pada daerah pemilihan atau dapil, kondisi tersebut bisa menghilangkan hak suara warga untuk memilih wakilnya di DPRD Madina.

Temuan tersebut disampaikan Ketua KPUD Madina, Fadhilah Syarif kepada Forkopimda dalam pertemuan ramah tamah di Aula Dapur Nenek, Selasa kemarin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fadhilah Syarif mengungkapkan, dalam verifikasi yang sedang dilakukan KPUD Madina, Desa Hadangkaan yang terdapat di Kecamatan Kotanopan Madina namun dalam administrasi pemerintahan, desa tersebut terdapat di Kecamatan Huta Bargot.

"Hal tersebut tentu menjadi potensi persoalan karena pendataan sesuai data administrasi, nanti berpengaruh jumlah kursi dapil dua karena berkurangnya jumlah pemilih, nanti warga Hadangkaan yang seharusnya memilih caleg dari dapil dua terpaksa memilih caleg dari Kecamatan Huta Bargot atau dapil lima,” ungkap ketua KPUD Madina.

Di Desa Hadangkaan terdapat sekitar 700 DPT. Pada Bulan Oktober 2022 hingga Februari 2023, jadwal Pemilu serentak masuk dalam tahapan pemutakhiran data pemilih dan data pendukung Parpol.

Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi, menyebutkan pemerintah Kabupaten Madina mendukung pelaksanaan Pemilu tanpa masalah dan dalam prosesnya tidak menimbulkan gesekan di tengah masyarakat.

Menurut wakil bupati, persoalan tersebut telah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri dan saat ini sedang dalam proses perbaikan. Bahkan persolan tersebut sempat dilaporkan langsung ke Kementerian Dalam Negeri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Permasalahan seperti ini tidak hanya dialami Madina, hampir semua daerah ada kesalahan seperti ini. Perbaikan dilakukan secara bersama sama dengan daerah lainnya sehingga mungkin awal tahun mendatang persoalan tersebut sudah tuntas. Pada intinya Kemendagri berkomitmen menyelesaikan persoalan tersebut secepatnya,” jelasnya menanggapi keluhan KPUD Madina.

Atika menambahkan, persoalan perpindahan administrasi desa Hutadangka akan selesai sebelum KPUD Madina melaksanakan finalisasi data pemilih pada Februari 2023 mendatang.(RPR/LNO)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT