Hal itu dilakukan mengingat pasar PSK itu banyak yang single parent atau ibu rumah tangga (IRT), juga sebagai tulang punggung keluarga, tambahnya.
Untuk barang bukti yang diamankan berupa chat yang sudah dicetak, bukti transfer, ponsel dan sepeda motor yang dipergunakan oleh mucikari untuk mengantar PSK kepada pemesan, tutur Kompol Fadilah.
Akibat perbuatannya, keempat mucikari tersebut dipersangkakan pasal 33 ayat (3) Jo pasal 25 ayat (2) Jo pasal (2) Jo pasal 6 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat, dengan ancaman hukuman maksimal cambuk 100 kali dan denda 1000 gram emas, serta penjara paling banyak 100 bulan, pungkasnya. (MFB/LNO)
Load more