Lebih lanjut dikatakan Anwar, setelah kedua korban tidak berdaya para pelaku langsung mengambil barang seperti perhiasan yang dipakai korban serta barang yang ada di warung korban seperti rokok dengan total kerugian lebih kurang Rp250 juta.
“Untuk para pelaku kami kenakan pasal 340 KUHP junto pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun bahkan hukuman mati,” jelasnya.
Sementara itu kepada polisi, Yuda mengaku saat beraksi ia bertugas di luar rumah korban melihat situasi yang memegang senpi tersangka Renaldi. Menurutnya saat itu mereka beraksi secara spontan tidak direncanakan akan tetapi sebelum beraksi mereka mensurvei dulu rumah korban.
“Uang dari hasil merampok Rp 6 juta lalu di bagi empat, saya cuma dapat bagian 1,5 juta setelah itu saya lari ke rumah teman di Tanjung Lago Banyu Asin dan di sanalah saya di tangkap,” tutupnya.(SRL/LNO)
Load more