Palembang, Sumsel - Tidak menunggu lama kurun waktu 24 jam, 4 pelaku berhasil ditangkap oleh anggota gabungan Satreskrim Polres Banyuasin dan Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel sehari setelah kejadian.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo SIK didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM mengatakan pelaku perampokan disertai dengan pembunuhan terhadap korban pasangan suami istri pengusaha burung walet berjumlah lima orang.
Empat sudah berhasil ditangkap anggota gabungan Satreskrim Polres Banyuasin dan anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel satu pelaku yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran.
“Sebelum beraksi Para pelaku lebih dulu berkumpul di rumah tersangka Renaldi untuk menyiapkan peralatan untuk merampok. Lalu di malam harinya para pelaku datang ke rumah korban dengan menggunakan dua sepeda motor. Saat beraksi di rumah korban para pelaku berbagi tugas. Para pelaku masuk kerumah korban melalui pintu belakang,” kata Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo kepada wartawan.
Dikatakan Anwar, setelah masuk ke rumah, tersangka melihat korban Sri Narti istri dari Sunardi yang sedang tidur di dalam kamar lalu dibekap oleh tersangka dengan bantal. Namun korban terbangun dan meronta hingga dipukul dengan kunci roda mobil. Sedangkan tersangka Kevin dan Yuda membekap korban Sunardi.
“Korban Sunardi juga meronta, tersangka Kevin memegang kedua kaki dan tangan korban lalu mengikatnya dengan tali ban korban tetap meronta dan tersangka Kai kembali memukul kepala korban dengan kunci roda,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Anwar, setelah kedua korban tidak berdaya para pelaku langsung mengambil barang seperti perhiasan yang dipakai korban serta barang yang ada di warung korban seperti rokok dengan total kerugian lebih kurang Rp250 juta.
“Untuk para pelaku kami kenakan pasal 340 KUHP junto pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun bahkan hukuman mati,” jelasnya.
Sementara itu kepada polisi, Yuda mengaku saat beraksi ia bertugas di luar rumah korban melihat situasi yang memegang senpi tersangka Renaldi. Menurutnya saat itu mereka beraksi secara spontan tidak direncanakan akan tetapi sebelum beraksi mereka mensurvei dulu rumah korban.
“Uang dari hasil merampok Rp 6 juta lalu di bagi empat, saya cuma dapat bagian 1,5 juta setelah itu saya lari ke rumah teman di Tanjung Lago Banyu Asin dan di sanalah saya di tangkap,” tutupnya.(SRL/LNO)
Load more