News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Janji Akan Dinikahi, Pria Asal Tanggamus Lampung 3 Kali Setubuhi Pacarnya

Berdalih akan bertanggungjawab jika korban hamil, seorang pria asal Kabupaten Tanggamus, Lampung ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tanggamus karena melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Senin, 17 Oktober 2022 - 17:21 WIB
Tersangka pencabulan terhadap pacarnya yang masih dibawah umur ditangkap Polres Tanggamus, Lampung
Sumber :
  • Tim TvOne/Pujiansyah

Tanggamus, Lampung - Berdalih akan bertanggungjawab jika korban hamil, seorang pria asal Kabupaten Tanggamus, Lampung ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tanggamus karena melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka bernama Latif (27) warga Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus ini ditangkap karena telah mencabuli korban berinisial B (18) yang telah dipacarinya sejak tahun 2021 itu sebanyak tiga kali. Tersangka berhasil ditangkap pada Jumat (14/10/2022) malam saat berada di rumahnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, mengungkapkan, tersangka ditangkap atas laporan keluarga korban tertanggal 08 Agustus 2022 terkait dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. 

"Tersangka dilaporkan oleh keluarga korban, karena telah dirudapaksa yang diiming akan bertanggungjawab jika korban hamil," kata Iptu Hendra Safuan, Senin (17/10/2022).

Iptu Hendra Safuan menambahkan, dari penangkapan tersangka terungkap bahwa tersangka memperdayai dan mengancam korban saat di rumahnya yang saat itu dalam keadaan sepi pada sekitar bulan Juni 2021.

"Tak berhenti di sana, tersangka kembali mengancam korban akan menyebarkan informasi bahwa korban telah digagahinya, sehingga tersangka mengulangi perbuatannya pada bulan selanjutnya hingga diketahui keluarganya," jelasnya.

Aksi tersebut akhirnya diketahui saudara korban dan melaporkannya ke kakak korban. Untuk itu, kakaknya memanggil korban meminta penjelasan terkait perbuatan tersangka. Korban mengaku sekali disetubuhi tersangka. "Kemudian kakaknya juga melihat percakapan tersangka kepada korban yang tidak senonoh," ungkapnya.

Berdasarkan laporan dan penyelidikan, ditemukan cukup bukti, sehingga petugas menangkap tersangka. Tersangka dijerat Pasal 76D UU Perlindungan Anak. "Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu, tersangka yang awalnya membantah akhirnya mengakui perbuatannya bahkan ia menyebut telah tiga kali melakukan perbuatannya itu dengan iming-iming akan dinikahi.

"Iya saya sudah tiga kali, ya awalnya saya rayu-rayu dan ancam mau tinggalin dan saya imingi mau dinikahi," kata Latif di Mapolres Tanggamus.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah mengakui perbuatannya, pada kesempatan itu ia juga meminta maaf kepada keluarga korban karena telah merusak masa depan korban.

"Saya minta maaf kepada keluarga korban, saya tidak tau kalo masih di bawah umur. Dan saya akan mempertanggungjawabkan perbuatan saya," tutup pria berbadan kurus tersebut. (Puj/Nof)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT