GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Janji Akan Dinikahi, Pria Asal Tanggamus Lampung 3 Kali Setubuhi Pacarnya

Berdalih akan bertanggungjawab jika korban hamil, seorang pria asal Kabupaten Tanggamus, Lampung ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tanggamus karena melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Senin, 17 Oktober 2022 - 17:21 WIB
Tersangka pencabulan terhadap pacarnya yang masih dibawah umur ditangkap Polres Tanggamus, Lampung
Sumber :
  • Tim TvOne/Pujiansyah

Tanggamus, Lampung - Berdalih akan bertanggungjawab jika korban hamil, seorang pria asal Kabupaten Tanggamus, Lampung ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tanggamus karena melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka bernama Latif (27) warga Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus ini ditangkap karena telah mencabuli korban berinisial B (18) yang telah dipacarinya sejak tahun 2021 itu sebanyak tiga kali. Tersangka berhasil ditangkap pada Jumat (14/10/2022) malam saat berada di rumahnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, mengungkapkan, tersangka ditangkap atas laporan keluarga korban tertanggal 08 Agustus 2022 terkait dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. 

"Tersangka dilaporkan oleh keluarga korban, karena telah dirudapaksa yang diiming akan bertanggungjawab jika korban hamil," kata Iptu Hendra Safuan, Senin (17/10/2022).

Iptu Hendra Safuan menambahkan, dari penangkapan tersangka terungkap bahwa tersangka memperdayai dan mengancam korban saat di rumahnya yang saat itu dalam keadaan sepi pada sekitar bulan Juni 2021.

"Tak berhenti di sana, tersangka kembali mengancam korban akan menyebarkan informasi bahwa korban telah digagahinya, sehingga tersangka mengulangi perbuatannya pada bulan selanjutnya hingga diketahui keluarganya," jelasnya.

Aksi tersebut akhirnya diketahui saudara korban dan melaporkannya ke kakak korban. Untuk itu, kakaknya memanggil korban meminta penjelasan terkait perbuatan tersangka. Korban mengaku sekali disetubuhi tersangka. "Kemudian kakaknya juga melihat percakapan tersangka kepada korban yang tidak senonoh," ungkapnya.

Berdasarkan laporan dan penyelidikan, ditemukan cukup bukti, sehingga petugas menangkap tersangka. Tersangka dijerat Pasal 76D UU Perlindungan Anak. "Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu, tersangka yang awalnya membantah akhirnya mengakui perbuatannya bahkan ia menyebut telah tiga kali melakukan perbuatannya itu dengan iming-iming akan dinikahi.

"Iya saya sudah tiga kali, ya awalnya saya rayu-rayu dan ancam mau tinggalin dan saya imingi mau dinikahi," kata Latif di Mapolres Tanggamus.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah mengakui perbuatannya, pada kesempatan itu ia juga meminta maaf kepada keluarga korban karena telah merusak masa depan korban.

"Saya minta maaf kepada keluarga korban, saya tidak tau kalo masih di bawah umur. Dan saya akan mempertanggungjawabkan perbuatan saya," tutup pria berbadan kurus tersebut. (Puj/Nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Apakah Ada Penjemputan Paksa Terhadap Budi Karya Usai 3 Kali Mangkir Pemeriksaan? Begini Kata KPK

Apakah Ada Penjemputan Paksa Terhadap Budi Karya Usai 3 Kali Mangkir Pemeriksaan? Begini Kata KPK

KPK masih menunggu konfirmasi kehadiran mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (BKS) untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan
Pemerintah Iran Apresiasi Tawaran Mediasi Prabowo, Tapi Tak Yakin Berhasil

Pemerintah Iran Apresiasi Tawaran Mediasi Prabowo, Tapi Tak Yakin Berhasil

Pemerintah Iran melalui kedutaan besarnya mengapresiasi tawaran Presiden Prabowo Subianto untuk membantu mediasi terkait eskalasi konflik dengan AS dan Israel.
Soal Kasus Suap Eksekusi Lahan di Depok, KPK Telusuri Terjadinya Putusan di Pengadilan

Soal Kasus Suap Eksekusi Lahan di Depok, KPK Telusuri Terjadinya Putusan di Pengadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri proses kasus sengketa lahan di Tapos, yang menyebabkan tertangkapnya Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok
KPK akan Panggil Produsen Rokok dan Miras Terkait Pengusutan Cukai

KPK akan Panggil Produsen Rokok dan Miras Terkait Pengusutan Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil produsen rokok yang miras terkait penerimaan gratifikasi terhadap pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Red Sparks akhirnya menghentikan rentetan kekalahan dengan kemenangan 3-0 atas GS Caltex, di mana junior Megawati Hangestri tampil gemilang sebagai pahlawan tim
Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Red Sparks akhirnya menghentikan rentetan kekalahan dengan kemenangan 3-0 atas GS Caltex, di mana junior Megawati Hangestri tampil gemilang sebagai pahlawan tim

Trending

Update Harga BBM: Mulai Bulan Maret 2026 Harga Pertamina, Shell, Vivo dan BP Naik, Cek Harganya Disini

Update Harga BBM: Mulai Bulan Maret 2026 Harga Pertamina, Shell, Vivo dan BP Naik, Cek Harganya Disini

Mulai 1 Maret 2026, harga bahan bakar minyak (BBM) di berbagai stasiun pengisian seperti Pertamina, Shell, BP, serta Vivo mengalami kenaikan. Ini rinciannya
Islam Makhachev Siap Hadapi Pertarungan “Jauh Lebih Besar”, Lawan Ilia Topuria?

Islam Makhachev Siap Hadapi Pertarungan “Jauh Lebih Besar”, Lawan Ilia Topuria?

Islam Makhachev dipastikan tidak akan menghadapi Ian Machado Garry dalam pertarungan berikutnya. Manajernya, Ali Abdelaziz, mengungkap bahwa UFC sedang upayakan
Pelantikan Pengurus KADIN Kaltim, Perkuat Peran Ekosistem Dunia Usaha di Indonesia, Kaltim dan di Nusantara

Pelantikan Pengurus KADIN Kaltim, Perkuat Peran Ekosistem Dunia Usaha di Indonesia, Kaltim dan di Nusantara

Pelantikan dan pengukuhan Pengurus KADIN Provinsi Kalimantan Timur masa bakti 2025–2030 digelar di Kantor Bersama 3, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Nusantara
Bandara Sultan Hasanuddin Tetap Layani Rute Makassar-Jeddah di Tengah Perang Iran vs Israel-AS

Bandara Sultan Hasanuddin Tetap Layani Rute Makassar-Jeddah di Tengah Perang Iran vs Israel-AS

Operasional penerbangan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin (UPG) tetap berjalan normal di tengah memanasnya perang Iran melawan Israel-Amerika Serikat
Fabregas Jadi Ancaman! Inter Milan Diminta Tak Terlena Ambisi Juara

Fabregas Jadi Ancaman! Inter Milan Diminta Tak Terlena Ambisi Juara

Bintang Inter Milan, Piotr Zielinski, menegaskan ambisi timnya meraih gelar ganda domestik musim ini.
Hasil Survei Jalur Mudik Lebaran 2026, Kapolri Minta Antisipasi Bottleneck di Tol Trans Jawa-Pantura

Hasil Survei Jalur Mudik Lebaran 2026, Kapolri Minta Antisipasi Bottleneck di Tol Trans Jawa-Pantura

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta antisipasi adanya bottleneck di sepanjang jalur Tol Trans Jawa-Pantura saat menjelang mudik lebaran Idul
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 4 Maret 2026: Leo Banjir Rezeki, Capricorn Waspada Merugi

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 4 Maret 2026: Leo Banjir Rezeki, Capricorn Waspada Merugi

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok, 4 Maret 2026 memprediksi Leo dibanjiri rezeki dan peluang cuan, sementara Capricorn perlu waspada agar tak merugi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT