"Kami akan berjuang di sini, mereka ini masih dilindungi dengan asas praduga tak bersalah. Jadi bagaimana pun mereka masih mempunyai hak yang sama di mata hukum dan kami sebagai kuasa hukum yang ditunjuk oleh keluarga akan berjuang di tingkat banding yang saat ini masih berproses," ucap Rahmat saat diwawancarai tvOnenews.com, Senin (17/10/2022).
Ia pun mengungkapkan peristiwa yang viral di media sosial tersebut tidak sepenuhnya benar.
"Di dalam video yang viral itu, ketika ketiga oknum anggota polisi ini hendak meninggalkan TKP, anak dan istri korban pemilik kendaraan bermotor tersebut memaksa memegang pintu mobil itu padahal kunci motor tidak dibawa oleh ketiganya dan STNK sudah dikembalikan mereka dan tidak ada kesengajaannya," ungkapnya.
Load more